A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Tingkatkan Layanan Perwakafan, Kemenag RI Gelar Uji Coba Modul Wakaf di Aceh - Ntvnews.id

Tingkatkan Layanan Perwakafan, Kemenag RI Gelar Uji Coba Modul Wakaf di Aceh

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2025, 17:37
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Tingkatkan Layanan Perwakafan, Kemenag RI Gelar Uji Coba Modul Wakaf di Aceh Tingkatkan Layanan Perwakafan, Kemenag RI Gelar Uji Coba Modul Wakaf di Aceh (DOK)

Ntvnews.id, Banda Aceh - Edukasi tentang layanan wakaf tengah digiatkan di Aceh.  Dalam upaya peningkatan layanan perwakafan, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar Uji Coba Modul Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) 2025 di Provinsi Aceh. Kegiatan yang diikuti oleh 30 PPAIW ini berlangsung di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh, pada 24–26 Juni 2025.

"PPAIW memegang peran strategis dalam legalisasi ikrar wakaf dan menjadi garda depan dalam penataan layanan wakaf. Karena itu, Kementerian Agama melalui PMA Nomor 5 Tahun 2009 dan regulasi turunannya menegaskan perlunya pembinaan dan peningkatan kapasitas secara sistematis. Modul ini kami siapkan untuk menjawab kebutuhan itu, agar layanan perwakafan lebih profesional, akuntabel, dan sesuai tuntutan zaman,” tegas Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, dalam keterangan terpisah di Jakarta.

Muhibuddin, M.A., Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf sekaligus Plh. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal penting dalam meningkatkan kualitas kompetensi para PPAIW di Indonesia. Ia menyatakan bahwa meskipun modul pembinaan ini masih dalam tahap uji coba, substansi materi yang disusun telah disesuaikan dengan kebutuhan kompetensi SDM perwakafan saat ini.

“Direktorat akan segera melakukan finalisasi modul ini dan memastikan ia dapat digunakan sebagai panduan resmi pembinaan PPAIW di seluruh wilayah. Kata kuncinya adalah kolaborasi—dengan BWI, Bank Indonesia, Kemenkeu, Forum Wakaf Produktif, dan pihak-pihak lain yang selama ini berkontribusi dalam ekosistem perwakafan,” ungkap Muhibuddin.

Kakanwil Kemenag Aceh, Azhari, mengatakan uji coba modul ini diperlukan guna peningkatan kualitas para PPAIW serta layanan wakaf berbasis digital. “Uji coba ini untuk menambah literasi kepala KUA sebagai PPAIW. Zakat dan wakaf harus digelorakan agar diketahui oleh masyarakat,” ujarnya saat membuka kegiatan.

Azhari juga menyoroti bahwa persoalan wakaf membutuhkan perhatian khusus dari para PPAIW. Menurutnya, masih banyak aset wakaf yang terbengkalai dan belum memberikan hasil maksimal bagi kemaslahatan umat. “Diharapkan ada pola pembinaan yang efektif, termasuk karakteristik pengelolaan wakaf, dan standarisasi wakaf nasional sebagai elemen pemberdayaan umat dan kesejahteraan bangsa,” tambahnya.

Sementara itu, Zulfikar, Kepala Bidang Penyelenggaraan Zakat Wakaf Kanwil Kemenag Aceh, menegaskan bahwa pembinaan ini penting sebagai bagian dari proses validasi substansi materi, metode, dan pendekatan pembinaan yang akan digunakan secara nasional.

“Modul ini tidak hanya berisi informasi normatif, tetapi dirancang untuk meningkatkan kapasitas teknis dan manajerial para pengelola wakaf, termasuk dalam pengelolaan aset, pelaporan, digitalisasi layanan, dan pemahaman regulasi. Ia akan menjadi pijakan standardisasi nasional untuk penguatan sistem wakaf,” terangnya.

Dengan semangat kolaborasi dan komitmen bersama, modul ini diharapkan menjadi instrumen yang efektif dalam memperkuat sistem perwakafan nasional dan memastikan pelaksanaan ikrar wakaf berlangsung sesuai prinsip hukum, syariah, dan tata kelola yang baik.

x|close