Ntvnews.id, Jakarta - Artis sensasional Nikita Mirzani kembali menyita perhatian publik usai melontarkan pernyataan kontroversial usai menjalani sidang gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Juli 2025.
Dalam keterangannya kepada media, Nikita meminta agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dibubarkan bila tak mampu memberantas mafia skincare berbahaya yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Nikita Mirzani Minta BPOM Dibubarkan Jika Mafia Skincare Tak Diberantas
"Lantas, kemana BPOM? Badan Perlidungan konsumen nasional, ayo bergerak lindungi masyarakat dan konsumen bukan malah diam saja atau jangan-jangan ikut andil melindungi para mafia produk skincare yang berbahaya," ujar Nikita dengan nada tegas kepada awak media.
Pernyataan itu sontak menjadi perbincangan hangat, baik di media sosial maupun di ruang publik. Banyak pihak menyoroti kritik pedas Nikita, namun tak sedikit pula yang mendesak agar BPOM memberikan klarifikasi terkait kinerja lembaga dalam menindak peredaran produk ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPOM Taruna Ikrar akhirnya buka suara pada Kamis, 3 Juli 2025 di Gedung BPOM, Jakarta. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam atas laporan masyarakat, termasuk terkait produk skincare berbahaya.
“Unit pelaksanaan teknis kami sudah berupaya menjalankan tugas dari laporan siapa pun. Tidak harus artis. Masyarakat umum juga kita dengarkan dan kita tindaklanjuti,” kata Taruna Ikrar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar. (Dok.Ntvnews.id/Alber Laia)
Ia juga menekankan bahwa BPOM merupakan lembaga yang keberadaannya dijamin oleh undang-undang, sehingga tidak bisa begitu saja dibubarkan hanya karena adanya opini atau desakan emosional.
“Keberadaan Badan POM ini dilindungi undang-undang. Jadi, tidak boleh seenaknya begitu. Saya tidak perlu berkomentar terlalu banyak karena itu bagian dari aspirasi. Semua orang bisa memberikan aspirasi apa pun yang ada dalam pikirannya,” jelasnya.