Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tak ragu untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop jenis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus yang terjadi pada masa kepemimpinan Mendikbudristek Nadiem Makarim ini, pengadaan laptopnya menghabiskan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun.
“Saya kira, sepanjang memang patut diduga terjadi tindak pidana korupsi, ya tegak lurus saja. Kejagung tidak perlu ragu-ragu dalam menegakkan hukum,” kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.
Ia menilai penting penegakan hukum yang objektif dan tidak berpihak, termasuk dalam menangani kasus tersebut yang diduga merugikan keuangan negara akibat selisih harga dan spesifikasi barang. Dalam rangka mengungkap fakta, kata dia semua pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur kementerian maupun para vendor, harus dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Ya, mau mantan menteri atau vendor-vendor tersebut, kalau memang dibutuhkan untuk mengungkap fakta, ya harus dipanggil," tuturnya.
Ia menegaskan, wewenang tersebut sepenuhnya ada di tangan Kejaksaan Agung.
"Kejagung yang punya kewenangan dan kuasa untuk memanggil atau tidak," ucapnya.
Rudianto juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan murni demi keadilan, tanpa ditunggangi agenda politik atau motif non-hukum.
"Yang penting adalah kasus ini murni penegakan hukum. Bukan karena ingin menarget orang-orang tertentu," ucapnya.
Rudianto memastikan, Komisi III akan selalu mendukung aparat penegak hukum. Selama, proses yang dijalankan berdasarkan asas hukum dan profesionalitas, bukan karena tekanan maupun kepentingan tertentu.
"Yang penting, yang terpenting adalah kasus tersebut murni penegakan hukum. Sekali lagi, murni penegakan hukum, bukan motif-motif lain, selain motif hukum," tandasnya.