Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya laporan dari mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Wijaya Mithuna Noeradi.
"Kami membenarkan bahwa ada LP nomor 2922/V/2025, pelapornya adalah saudara Drs O, kemudian, terlapornya adalah saudara WMN," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025.
Ade Ary menjelaskan bahwa peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut terjadi pada Juni 2023. Saat itu, korban, dalam hal ini pelapor, memberikan pernyataan kepada media daring, yang kemudian memicu permintaan klarifikasi dari pihak Komite Olimpiade Indonesia.
"Setelah korban membuat pernyataan di media online, kemudian korban diminta untuk klarifikasi dari Komite Olimpiade Indonesia dan sudah dilakukan," jelasnya.
Baca Juga: DPR Minta Kejagung Tak Ragu Usut Kasus Korupsi Laptop di Kemendikbudristek
Namun, persoalan tidak berhenti di sana. Ade Ary mengungkapkan bahwa pada 23 Agustus 2023, Oegroseno menerima surat pemberhentian sementara dari keanggotaan Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PPPTMSI).
Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 8 Maret 2024, Oegroseno kembali mendapat surat pemberhentian tetap dari keanggotaan Komite Olimpiade Indonesia, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KOI.
“Lalu berlanjut tanggal 8 Maret 2024, korban menerima surat pemberhentian tetap sebagai anggota Komite Olimpiade Indonesia yang ditandatangani Ketua Komite Olimpiade Indonesia," ujar Ade Ary.
Lebih lanjut, Ade Ary menyebut bahwa menurut pengakuan Oegroseno, dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai pelanggaran apa yang dituduhkan padanya. Hal inilah yang kemudian membuatnya merasa telah dirugikan secara nama baik dan memutuskan untuk melapor ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pramono Sebut Kemacetan di Jakarta Menurun
"Sehingga korban merasa dirugikan dan merasa dicemarkan nama baiknya dan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," katanya.
Saat ini, lanjut Ade Ary, kepolisian tengah melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian yang dilaporkan oleh pihak pelapor.
Sementara itu, Sekjen KOI, Wijaya Mithuna Noeradi, pada Kamis turut hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan atas laporan tersebut.
Baca Juga: Tokoh Pers Nasional Wina Armada Meninggal Dunia
“Terus terang secara pribadi tidak tahu apa yang mau dilaporkan. Dari laporan yang saya terima itu adalah adanya dugaan pencemaran nama baik,” ujar Wijaya kepada wartawan.
Ia menduga bahwa akar permasalahan dalam laporan ini berkaitan dengan konflik internal di bidang olahraga.
"Wijaya menduga laporan tersebut adalah masalah sengketa keolahragaan atau masalah organisasi," tutupnya.
(Sumber: Antara)