Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Marinus Gea mengkritik keras tindakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenham), yang menjadi penjamin terhadap penangguhan penahanan tujuh tersangka persekusi retret pelajar Kristen di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Sebab, upaya itu seolah-olah memberikan sinyal bahwa negara berpihak pada pelaku intoleran. Pasalnya, kata dia, yang dilakukan Kemenham ini bukan merupakan tugas pokok dan fungsi atau tupoksinya.
"Jadi, menurut saya, Kementerian Hak Asasi Manusia sangat keliru dan keliru fokus terhadap tupoksi yang dia lakukan. Tupoksinya sebagai Kementerian HAM," ujar Marinus Gea, Minggu, 6 Juli 2025.
"Ketika Kementerian Hak Asasi Manusia justru aktif turun tangan memberikan jaminan penangguhan-penahanan pelaku, justru kita menilai semua, publik menilai, masyarakat Indonesia menilai, seolah-olah negara melegitimasi. Negara hadir hanya untuk menjamin hak-hak pelaku. Tetapi, kurangnya kehadiran menjamin hak korban untuk beribadah tanpa rasa takut. Ini menjadi persoalan," papar Marinus.
Menurut dia, Kemenham terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan.
"Jadi, saya melihat bahwa Kementerian HAM ini terlalu terburu-buru mengirimkan sinyal, memberikan jaminan kepada para pelaku. Apalagi kepada tersangka kekerasan intoleransi yang dapat menimbulkan rasa tidak adil bagi korban, mengirim sinyal negara lebih melindungi pelaku daripada korban, atau seolah memaklumi tindakan intoleransi. Jadi, Kementerian HAM harus mengevaluasi diri," jelasnya.
Maka dari itu, Marinus berjanji akan mempertanyakan hal itu kepada Menteri HAM Natalius Pigai dalam rapat kerja bersama Komisi XIII yang akan datang.
"Saya sebagai Komisi XIII, kita akan pertanyakan ini nanti dalam rapat kerja Komisi XIII dengan Kementerian Hak Asasi Manusia. Jangan-jangan ini Kementerian HAM tidak tahu apa yang menjadi tupoksinya, sehingga harus mengambil posisi, porsi institusi lain," jelas dia.
Viral di media sosial rekaman video kegiatan ibadah agama Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat dibubarkan sekelompok orang. Bangunan yang menjadi lokasi kegiatan itu juga dirusak massa. Para pelajar Kristen tersebut juga dipersekusi.
Nampak massa berada di dalam sebuah ruangan di gedung tersebut. Mereka berkerumun, memecahkan kaca jendela, merusak properti lain, bahkan terdengar makian.
Tak lama setelahnya, Polda Jawa Barat menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku yang berjumlah tujuh orang itu lantas ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu, pada 3 Juni 2025, Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta dan Stanislaus Wena menggelar rapat dengan Forkompimda Kabupaten Sukabumi dan tokoh lintas agama di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan Ahmad Yani, Warudoyong, Kota Sukabumi.
Kementerian HAM lalu mendorong agar penyelesaian kasus ini diupayakan melalui pendekatan restorative justice. Kementerian HAM juga mendorong agar dilakukan penangguhan penahanan para tersangka. Kemenham pun mengajukan diri sebagai penjamin para tersangka.