Brigadir Nurhadi Tewas Dibunuh Atasan Gegara Rayu Teman Wanita, Polisi Temukan Psikotropika

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jul 2025, 12:38
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Brigadir Nurhadi Brigadir Nurhadi (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi akhirnya mulai terungkap. Anggota Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dinyatakan tewas secara tidak wajar usai menghadiri sebuah pesta pribadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025.

Pihak kepolisian menduga Nurhadi dibunuh oleh dua atasannya sendiri akibat persoalan pribadi yang terjadi saat acara tersebut. Diketahui, sebelum kejadian, Nurhadi diduga melakukan tindakan yang memicu kemarahan para atasannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan bahwa Nurhadi disebut mencoba merayu seorang perempuan yang ternyata adalah rekan dari salah satu pelaku.

"Sebelum kejadian di dalam kolam untuk berendam itu, ada peristiwa almarhum mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita dari salah satu tersangka. Itu ceritanya, diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP," ujar Syarif saat konferensi pers di Command Center Polda NTB, dilansir Senin, 7 Juli 2025.

Pesta itu dihadiri oleh Nurhadi bersama dua atasannya: Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra, serta seorang wanita berinisial M. Setelah insiden terjadi, Nurhadi ditemukan tewas di kolam renang penginapan tempat pesta berlangsung.

Namun, tidak ditemukan rekaman CCTV yang dapat mengungkap langsung kejadian malam itu. Awalnya, keluarga menolak proses autopsi dan langsung memakamkan jenazah. Namun setelah proses ekshumasi dilakukan, hasilnya mengejutkan.

Terdapat indikasi kuat bahwa Nurhadi mengalami penganiayaan sebelum akhirnya tenggelam dan meninggal dunia. Selain itu, ditemukan pula dugaan bahwa korban mengkonsumsi zat psikotropika yang berdampak fatal bagi tubuhnya.

"Hasil sementara forensik memperkuat bahwa ada sesuatu yang dikonsumsi korban sebelum akhirnya dinyatakan meninggal. Zat tersebut tidak sesuai untuk dikonsumsi dan telah menimbulkan efek fatal," jelas Syarif.

Meski begitu, polisi masih menunggu hasil laboratorium toksikologi dari Mabes Polri untuk memastikan jenis dan dampak zat tersebut, serta hubungannya dengan kasus kematian ini.

Penyidikan pun berlanjut dengan menetapkan tiga orang tersangka, yakni Kompol I Made Yogi, Ipda Haris Candra, dan perempuan berinisial M. Kompol Yogi diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Mataram, dan saat kejadian sedang menjabat sebagai Kasubbid Paminal Propam Polda NTB.

Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

Sebagai konsekuensi etik, Kompol Yogi dan Ipda Haris telah resmi dipecat dari institusi Polri berdasarkan hasil sidang kode etik pada 27 Mei 2025.

x|close