A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kejagung Serahkan 5 Tersangka Kasus Suap Putusan Lepas Dalam Perkara Korupsi CPO - Ntvnews.id

Kejagung Serahkan 5 Tersangka Kasus Suap Putusan Lepas Dalam Perkara Korupsi CPO

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jul 2025, 13:06
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan lima tersangka dalam dua perkara berbeda kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kelima tersangka tersebut terlibat dalam kasus dugaan suap atas putusan lepas (onstlag) dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) serta kasus perintangan proses penyidikan perkara korupsi.

"Ada lima tersangka yang dilakukan pelimpahan tahap dua (pelimpahan tersangka dan berkas)," ujar Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, di Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.

Kelima individu yang dilimpahkan terdiri dari Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih yang berprofesi sebagai advokat; Tian Bahtiar yang pernah menjabat sebagai Direktur Pemberitaan JAKTV; serta M. Adhiya Muzakki yang dikenal sebagai ketua tim buzzer.

Ariyanto dan Marcella Santoso disebut sebagai tersangka dalam dugaan suap terhadap putusan lepas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terhadap tiga perkara korupsi, salah satunya juga terkait ekspor CPO.

Usai pelimpahan berkas dan tersangka, jaksa penuntut umum akan mulai menyusun surat dakwaan untuk dibawa ke tahap persidangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menyerahkan enam tersangka lain dalam perkara dugaan suap putusan lepas kasus ekspor CPO ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah Wahyu Gunawan, yang menjabat sebagai panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara; Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; serta Muhammad Syafei, yang merupakan Head of Social Security Legal di PT Wilmar Group.

Tiga tersangka lainnya merupakan bagian dari majelis hakim yang mengadili perkara suap tersebut, yaitu Djuyamto selaku ketua majelis, dan dua anggota majelis, Agam Syarif Baharuddin serta Ali Muhtarom.

(Sumber: Antara)

x|close