Ntvnews.id, Rio de Janeiro - Para pemimpin negara-negara BRICS pada Minggu, 6 Juli 2025, menyatakan kecaman keras terhadap aksi militer yang ditujukan kepada Iran, menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kecaman tersebut disampaikan dalam deklarasi bersama yang dirilis dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS yang berlangsung di Rio de Janeiro, Brasil, pada 6–7 Juli 2025.
“Kami mengecam serangan militer terhadap Republik Islam Iran yang terjadi sejak 13 Juni 2025, karena merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan Piagam PBB. Kami juga sangat prihatin terhadap memburuknya situasi keamanan di kawasan Timur Tengah sebagai akibat dari aksi tersebut,” demikian isi pernyataan resmi tersebut.
Baca Juga: BRICS Serukan Reformasi Global
BRICS turut menegaskan pentingnya menjaga keselamatan fasilitas nuklir dan melindungi warga sipil. Dalam dokumen itu, disebutkan adanya kekhawatiran serius terhadap serangan yang menyasar “infrastruktur sipil dan fasilitas nuklir untuk tujuan damai yang berada di bawah pengawasan penuh Badan Energi Atom Internasional (IAEA).”
“Dalam kaitan ini, kami kembali menegaskan dukungan terhadap langkah-langkah diplomatik guna menyelesaikan ketegangan regional, serta mendesak Dewan Keamanan PBB agar segera bertindak menangani isu ini,” tulis pernyataan tersebut.
Konflik antara Israel dan Iran meletus pada 13 Juni setelah Israel meluncurkan serangkaian serangan udara ke berbagai lokasi militer, nuklir, dan sipil di wilayah Iran.
Baca Juga: Negara BRICS Kecam Tarif Donald Trump di KTT
Data dari Kementerian Kesehatan Iran mencatat bahwa serangan tersebut mengakibatkan setidaknya 935 orang tewas dan lebih dari 5.300 lainnya terluka.
Sebagai respons, Iran membalas dengan meluncurkan rudal dan drone yang menyebabkan setidaknya 29 korban jiwa serta melukai lebih dari 3.400 orang, berdasarkan data dari Universitas Ibrani Yerusalem.
Konflik tersebut akhirnya mereda setelah tercapainya kesepakatan gencatan senjata yang dimediasi oleh Amerika Serikat dan mulai diberlakukan pada 24 Juni.