A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Pajak Padel 10 Persen, Pramono Tegaskan Bukan Inisiatif Pemprov DKI Tapi Aturan Undang-Undang - Ntvnews.id

Pajak Padel 10 Persen, Pramono Tegaskan Bukan Inisiatif Pemprov DKI Tapi Aturan Undang-Undang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jul 2025, 13:52
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (NTVNews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara terkait polemik pajak hiburan olahraga yang menyorot permainan padel.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pajak tersebut bukan merupakan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku di tingkat nasional.

"Jadi undang-undang kita sudah mengatur pajak hiburan dan pajak pertandingan," kata Pramono saat ditemui di kawasan Cakung, Jakarta Tumur, Senin, 7 Juli 2025.

Pramono menyebut bahwa ada 21 cabang olahraga yang masuk dalam kategori hiburan dan dikenakan pajak, termasuk tenis, renang, basket, voli, dan padel.

"Ini kan menjadi rame karena padel. Dan padel ini terus serang aja mohon maaf. Rata-rata yang bermain adalah middle ke atas," ungkapnya. 

Pramono Anung <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> Pramono Anung (NTVNews.id/ Adiansyah)

Isu ini juga menimbulkan pertanyaan publik, terkait mengapa olahraga golf tidak dikenakan pajak hiburan yang sama? Pramono menjawab bahwa golf sudah dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, sehingga tidak dikenai pajak hiburan tambahan agar tidak terjadi pajak ganda.

"Golf sudah dikenakan PPN. Sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen," ujar Pramono. 

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak membuat aturan sendiri terkait pajak padel. Seluruh kebijakan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

"Untuk basket, padel, renang dan sebagainya adalah 10 persen. Jadi itulah yang diatur dan kami mengatur itu bukan karena inisiatif dari pemerintah Jakarta, tetapi undang-undang yang mengatur itu. Dan kami menerapkan itu," pungkas Pramomo Anung. 

x|close