Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Agustina Hastarini, istri Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, terkait surat permohonan dukungan kegiatan "Misi Budaya" di Eropa yang sempat beredar luas dan menuai kontroversi.
"Nanti kami lihat dulu ya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 7 Juli 2025.
Budi mengatakan saat ini pihak KPK masih mendalami informasi serta dokumen yang telah diserahkan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman kepada lembaga antirasuah pada 4 Juli 2025.
Surat yang menjadi polemik tersebut memuat permohonan dukungan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di sejumlah kota di Eropa, yaitu Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, dan Den Haag, serta kepada Konsulat Jenderal RI di Istanbul. Surat tersebut menggunakan kop Kementerian UMKM dan mencantumkan kegiatan istri Menteri dalam rentang waktu 30 Juni hingga 14 Juli 2025.
Viralnya surat tersebut memicu reaksi negatif dari masyarakat di media sosial. Banyak yang mempertanyakan legalitas dan kepatutan surat tersebut, mengingat Agustina Hastarini bukanlah pejabat di lingkungan Kementerian UMKM.
Menanggapi kontroversi itu, Maman Abdurrahman mendatangi langsung Gedung KPK pada 4 Juli untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang disebutkan berkaitan dengan keberangkatan keluarganya.
Dalam pernyataannya, Maman menegaskan bahwa tidak ada penggunaan dana negara dalam kegiatan sang istri selama berada di Eropa.
“Istrinya pergi ke Eropa untuk menemani anaknya mengikuti lomba dan tidak memakai satu rupiah pun uang negara,” ujarnya.
Baca Juga: Menteri UMKM Tegaskan Tak Pernah Perintah Bikin Surat untuk Kepentingan Istri
Ia juga menampik telah memberikan perintah kepada bawahannya untuk membuat surat dukungan terkait perjalanan istrinya tersebut.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai langkah penyelidikan terhadap surat yang mencatut nama kementerian, Maman menyatakan bahwa penelusuran atas surat tersebut dilakukan secara internal.
"Penyelidikan soal surat itu dilakukan secara internal dan tidak dapat disampaikan kepada publik," tegasnya.
(Sumber: Antara)