A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Pria Tuntut Keadilan ke Kapolda Metro, Laporannya 7 Tahun Tak Diproses - Ntvnews.id

Pria Tuntut Keadilan ke Kapolda Metro, Laporannya 7 Tahun Tak Diproses

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jul 2025, 20:52
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pria menuntut keadilan kepada Kapolda Metro Jaya. Pria menuntut keadilan kepada Kapolda Metro Jaya.

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pria meminta keadilan kepada Kapolda Metro Jaya. Sebab, kasus yang ia laporkan pada 7 tahun silam, hingga kini tak jelas perkembangannya.

Pelapor bernama Suhari alias Aa'o. Bersama kuasa hukumnya, Thomson Gultom, ia mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin, 7 Juli 2025. Laporan kasusnya teregister dengan nomor: LP/5427/IX/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 29 September 2018.

"Kami datang mau menanyakan sampai di mana laporan saya ini? Mendekati 7 tahun," ujar Suhari kepada wartawan.

Adapun kasus tersebut bermula dari laporan Budi terhadap Suhari, yang membuatnya mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya selama beberapa waktu. Namun setelah tak terbukti dan dibebaskan, Suhari melaporkan balik Budi atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik serta memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan. Ironisnya, laporan balik ini justru jalan di tempat.

"(Kami berharap) Supaya ada penegakan hukum yang benar dan berkeadilan. Supaya ada renungan dari pimpinan kita," kata Thomson.

Suhari sendiri mengaku tak mengenal Budi sebelumnya. Namun, ia menduga Budi terkait dengan upayanya mengungkap tuntas kasus pembunuhan temannya, Herdi Sibolga alias Acuan, pada tahun 2018 lalu.

Budi, kata Suhari awalnya mengancam dirinya untuk tak macam-macam. Suhari menduga, ancaman tersebut terkait upayanya mengungkap kasus pembunuhan temannya tadi.

Walau demikian, Suhari tak gentar. Ia pun membalas ancaman Budi, hingga akhirnya Suhari dilaporkan ke polisi, dan selanjutnya Suhari melapor balik.

Tapi, laporan balik Suhari terkesan jalan di tempat. Meski Budi sudah jadi tersangka, kasus ini tak kunjung P21 atau berkasnya dinyatakan lengkap. Sebab, kata dia, berkas perkara kerap dikembalikan oleh jaksa. Saat menanyakan perkembangan kasus ini ke penyidik kepolisian, pihaknya selalu diminta bersabar. 

"(Persoalan) Ini pun sudah sampai ke Presiden RI juga suratnya kita kirim," papar Thomson.

Thomson menduga, proses hukum terhadap kliennya ialah bentuk dari kriminalisasi, karena Suhari dinilai hendak mengungkap tuntas kasus pembunuhan berencana temanya, Herdi Sibolga. Karena itu, pihaknya juga meminta polisi untuk menghentikan penanganan laporan polisi terhadap Suhari.

"Dengan usaha kita belakangan ini, mulai ada pergerakan dari unit-unit, mulai dari Propam. Kompolnas kemarin sudah minta surat dan berkas-berkas, sudah minta juga LPSK berkas-berkas yang mereka butuhkan. Ke Kejati DKI pun kita sudah minta perlindungan hukum," tandas Thomson.

x|close