Ntvnews.id, Washington DC - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menyatakan bahwa Indonesia dapat terbebas dari pengenaan tarif jika negara tersebut dan perusahaan-perusahaan di dalamnya memilih untuk membangun fasilitas produksi atau mendirikan pabrik di Amerika.
Pernyataan ini tercantum dalam surat yang dikirim Trump kepada Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian ia unggah melalui akun media sosial resminya, Truth Social.
Terkait hal itu, Trump menyampaikan komitmennya bahwa Pemerintah AS akan mengupayakan percepatan proses perizinan secara efisien dan profesional, bahkan bisa diselesaikan hanya dalam beberapa minggu.
"Seperti yang Anda ketahui, tidak akan ada tarif jika Indonesia, atau perusahaan-perusahaan di negara Anda, memutuskan untuk membangun atau memproduksi produk di Amerika Serikat," tulis Trump dalam suratnya kepada Prabowo, dikutip Selasa, 8 Juli 2025.
Baca Juga: Trump Kekeh Kenakan Tarif Impor 32 Persen ke Produk RI, Ini Kata Ekonom
Dalam surat tersebut, Trump secara resmi menyatakan bahwa tarif resiprokal sebesar 32% terhadap Indonesia akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Melalui surat yang diunggah di Truth Social itu pula, Trump meminta agar Indonesia memahami keputusan ini. Ia menilai bahwa angka 32% itu masih jauh lebih rendah dibandingkan tarif yang seharusnya dikenakan untuk menutup defisit perdagangan AS dengan Indonesia.
"Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif sebesar 32% kepada Indonesia atas semua produk Indonesia yang dikirim ke AS, terpisah dari semua tarif sektoral. Barang yang dikirim ulang (transshipped) untuk menghindari tarif yang lebih tinggi akan dikenakan tarif yang lebih tinggi," demikian isi surat Trump.
Baca Juga: IHSG dan Rupiah Kompak Melemah Setelah Trump Tetap Kenakan Tarif Impor 32 Persen
Trump juga menegaskan bahwa jika Indonesia memilih untuk membalas kebijakan tarif ini dengan menaikkan bea masuk terhadap produk-produk dari Amerika, maka AS akan menambahkan besar tarif balasan tersebut ke dalam tarif 32% yang telah ditetapkan.
"Harap dipahami bahwa tarif ini diperlukan untuk mengoreksi kebijakan tarif dan nontarif serta hambatan perdagangan Indonesia selama bertahun-tahun, yang menyebabkan defisit perdagangan yang tidak berkelanjutan terhadap AS. Defisit ini merupakan ancaman besar bagi perekonomian kita dan, tentu saja, keamanan nasional kita," ujarnya.