Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat kasus terkait penghinaan presiden atau wakil presiden, bisa menggunakan mekanisme restorative justice (RJ) dengan penyelesaian di luar pengadilan. Hal itu disepakati tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, usulan tersebut sudah disampaikan oleh berbagai kalangan masyarakat. Ia memandang, ujaran kebencian atau penghinaan tersebut, biasanya dimaksudkan sebagai kritik kepada pemerintah.
"Karena itu bagian dari kesiapan kita menerima kritikan, harus ada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan RJ terhadap perkara yang disebut ini," ujar Habiburokhman saat pembahasan RUU KUHAP bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.
Hal ini muncul, saat pembahasan Pasal 77 RUU KUHAP yang mengecualikan sejumlah kasus untuk diselesaikan di luar pengadilan dengan mekanisme RJ. Tapi, poin pengecualian mengenai penghinaan martabat presiden atau wakil presiden, kepala negara sahabat, diatur pada Pasal 77 huruf a.
Habiburokhman mengusulkan agar ketentuan itu dihapus, sehingga kasus-kasus penghinaan tersebut tak dikecualikan untuk bisa menempuh mekanisme RJ.
Dengan begitu, kata Habiburokhman, jika ada seseorang yang melakukan penghinaan kepada kepala negara, maka dialog harus dikedepankan. Karena, kata dia, sebelumnya tak sedikit orang-orang yang harus dipenjara, hanya karena menyampaikan kritik kepada pemerintah yang kemudian dianggap sebuah penghinaan.
"Kadang-kadang orang bermaksud mengkritik, menyampaikan kritikan, tetapi dianggap menghina, di situ letak pentingnya restorative justice," tuturnya.
Sementara, Wakil Menteri Hukum Eddy Hilariej menyatakan bahwa pemerintah pun setuju agar jenis kasus tersebut tak dikecualikan untuk menempuh RJ dalam RUU KUHAP. Sebab, kata dia, kasus defamation law (penghinaan) memiliki sifat berdasarkan klacht delict atau delik aduan.
"Karena dia delik aduan absolut, kalau memang mau dilakukan restorative ya nggak apa-apa," tandas Eddy.