Ntvnews.id, Jakarta - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sampai pihak Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), selesai menghadiri gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di Bareskrim Polri, Jakarta hari ini. Kendati mereka telah keluar, kesimpulan gelar perkara itu belum disampaikan Biro Wassidik Polri.
"Masih pendalaman oleh internal dan eksternal," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu, 9 Juli 2025.
Djuhandani hadir dalam gelar perkara khusus sebagai objek yang diperkarakan. Karena, ia adalah pihak yang memimpin penyelidikan kasus ijazah Jokowi.
Djuhandani enggan mengomentari perihal gelar perkara khusus, karena bukan wewenangnya.
"Enggak ada (hal yang mau disampaikan), saya kan objek, nanti silakan mungkin dari pengawas external dan internal," kata Djuhandani.
Sementara, kuasa hukum Jokowi, Yakup Putra Hasibuan mengungkapkan gelar perkara khusus berlanjut ke sesi kedua. Yaitu pendalaman dari pemaparan oleh pihak TPUA dan pihak Jokowi.
"Jadi mungkin lebih pas, kami tidak mau mendahului penyidik ataupun pihak Bareskrim. Nanti setelah sesi dua, pihak Polri lah yang berakhir (menyimpulkan)," ujar Yakup.
Dalam sesi kedua, kata Yakup, hadir pihak Anggota Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman. Sementara dari Polri, ada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, dan Divisi Hukum Polri.
Yakup mengaku akan memantau kesimpulan dari gelar perkara khusus itu. Tapi, ia tetap yakin bahwa berdasarkan keterangan ahli sama sekali tidak ada indikasi atau tidak ada dalil pelanggaran yang dilakukan dalam penyelidikan perkara ini.
"Sehingga, sekali lagi, ini menjadi konfirmasi bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli dan tidak perlu diperdebatkan lagi," kata dia.
Diketahui, gelar perkara khusus ini dilaksanakan oleh Biro Wassidik Polri dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait. Antara lain Ketua TPUA Eggi Sudjana; Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah; Mantan Menteri ESDM Said Didu; Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar; Dokter Tifauziah Tyassuma; Pakar Telematika Roy Suryo; Anggota DPR RI Martin D. Tumbelaka, hingga Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Putra Hasibuan.
Sedangkan dari pihak Polri hadir Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, selaku pihak yang menyelidi kasus ijazah Jokowi.