Panglima TNI soal Mayjen Ahmad Rizal Pimpin Bulog: Sudah Eligible Lah di Bidang Ketahanan Pangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2025, 20:19
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Panglima TNI Agus Subiyanto Panglima TNI Agus Subiyanto (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan dukungannya terhadap penunjukan Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Direktur Utama Perum Bulog.

Menurut Agus, pengalaman panjang Rizal di bidang ketahanan pangan menjadi alasan kuat dirinya dinilai layak memimpin lembaga strategis tersebut.

"Mayjen Rizal sekarang di Merauke, jadi kita tugaskan untuk optimal sesi lahan dan sudah berhasil kan kita lihat di Merauke. Jadi sudah eligible lah di bidang ketahanan pangan," kata Agus di gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juli 2025.

Agus menambahkan, latar belakang Ahmad Rizal yang telah berkontribusi langsung dalam program strategis ketahanan pangan menjadikannya figur ideal untuk memperkuat peran Bulog dalam menjaga stabilitas logistik pangan nasional.

Sejalan dengan pendapat Panglima TNI, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga menilai bahwa Ahmad Rizal memiliki kapabilitas yang mumpuni untuk menduduki kursi Dirut Perum Bulog.

"Dia (Ahmad Rizal) sudah sangat mampu, dia adalah Komandan Satgas Ketahanan Pangan jadi memenuhi syarat," terang Sjafrie.

Terkait status keaktifan di militer, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa Ahmad Rizal saat

ini tengah dalam proses pengajuan pensiun dini.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog.

Hal ini merupakan langkah administratif sesuai dengan amanat Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang menyebutkan bahwa prajurit aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil tertentu jika telah melalui prosedur pensiun atau penugasan resmi.

"Saat ini, proses pengajuan pensiun dini sedang berjalan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 47 ayat 2 , UU no 3/2025 tentang TNI, bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 Kementerian/Lembaga yang diperbolehkan sesuai Undang undang TNI," kata Kristomei dalam siaran pers resmi Mabes TNI yang diterima di Jakarta, Rabu.

Mabes TNI menyambut positif penunjukan Ahmad Rizal sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap kontribusi TNI dalam pembangunan nasional, khususnya di sektor pangan.

"Pengangkatan ini merupakan bentuk sinergisitas antara TNI dan pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional, khususnya di bidang distribusi dan pengelolaan logistik pangan strategis," kata Kristomei.

Ia juga menegaskan bahwa penempatan personel TNI dalam posisi sipil dilakukan sesuai regulasi yang berlaku dan atas permintaan dari instansi terkait.

(Sumber: Antara)

x|close