Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengupayakan diplomasi pertahanan dengan Myanmar dalam upaya membebaskan warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di negara tersebut.
"Jadi saya sudah mencoba berhubungan dengan Menteri Pertahanan Myanmar melalui Menlu kita, karena mereka mengisyaratkan ada ketentuan itu antara Kementerian Luar Negeri kemudian baru kepada Menteri Pertahanan," ujar Sjafrie di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Sjafrie mengungkapkan bahwa pendekatan diplomasi pertahanan yang dilakukan memerlukan strategi khusus, mengingat Myanmar sedang berada dalam situasi kudeta militer. Namun, ia enggan membeberkan secara rinci metode diplomasi yang akan ditempuh untuk menjalin komunikasi dengan pihak Myanmar.
Meski hasil akhirnya belum bisa dipastikan, Sjafrie menegaskan bahwa upaya penyelamatan WNI di Myanmar akan terus dilakukan melalui jalur diplomasi pertahanan.
Sebelumnya, sempat seorang WNI dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh otoritas Myanmar karena diduga terlibat dalam dukungan terhadap gerakan oposisi bersenjata, demikian menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri RI.
WNI berinisial AP ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 dan dikenai dakwaan atas pelanggaran Undang-Undang Anti-Terorisme, Keimigrasian, serta Undang-Undang Perkumpulan Terlarang (Unlawful Associations Act).
"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara," ucap Judha Nugraha selaku Direktur Pelindungan WNI Kemenlu RI, pada Selasa, 1 Juli lalu.
Judha mengungkapkan bahwa AP, yang dikenal sebagai selebgram, kini tengah menjalani masa tahanan di Penjara Insein, Yangon.
Baca juga: Kemlu Tak Henti Advokasi Selebgram WNI yang Dipenjara di Myanmar
(Sumber: Antara)