A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Menhan Selamatkan WNI di Myanmar Lewat Jalur Diplomasi Pertahanan - Ntvnews.id

Menhan Selamatkan WNI di Myanmar Lewat Jalur Diplomasi Pertahanan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2025, 00:05
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sjafrie Sjamsoeddin (Menteri Pertahanan) dari gedung Parlemen, Jakarta Pusat, pada Rabu, 9 Juli 2025. Sjafrie Sjamsoeddin (Menteri Pertahanan) dari gedung Parlemen, Jakarta Pusat, pada Rabu, 9 Juli 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengupayakan diplomasi pertahanan dengan Myanmar dalam upaya membebaskan warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di negara tersebut.

"Jadi saya sudah mencoba berhubungan dengan Menteri Pertahanan Myanmar melalui Menlu kita, karena mereka mengisyaratkan ada ketentuan itu antara Kementerian Luar Negeri kemudian baru kepada Menteri Pertahanan," ujar Sjafrie di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Sjafrie mengungkapkan bahwa pendekatan diplomasi pertahanan yang dilakukan memerlukan strategi khusus, mengingat Myanmar sedang berada dalam situasi kudeta militer. Namun, ia enggan membeberkan secara rinci metode diplomasi yang akan ditempuh untuk menjalin komunikasi dengan pihak Myanmar.

Meski hasil akhirnya belum bisa dipastikan, Sjafrie menegaskan bahwa upaya penyelamatan WNI di Myanmar akan terus dilakukan melalui jalur diplomasi pertahanan.

Sebelumnya, sempat seorang WNI dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh otoritas Myanmar karena diduga terlibat dalam dukungan terhadap gerakan oposisi bersenjata, demikian menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri RI.

WNI berinisial AP ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 dan dikenai dakwaan atas pelanggaran Undang-Undang Anti-Terorisme, Keimigrasian, serta Undang-Undang Perkumpulan Terlarang (Unlawful Associations Act).

"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara," ucap Judha Nugraha selaku Direktur Pelindungan WNI Kemenlu RI, pada Selasa, 1 Juli lalu. 

Judha mengungkapkan bahwa AP, yang dikenal sebagai selebgram, kini tengah menjalani masa tahanan di Penjara Insein, Yangon.

Baca juga: Kemlu Tak Henti Advokasi Selebgram WNI yang Dipenjara di Myanmar

(Sumber: Antara) 

x|close