A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Hasto Tulis Sendiri Pleidoi 108 Halaman: Sampai Pegal-Pegal - Ntvnews.id

Hasto Tulis Sendiri Pleidoi 108 Halaman: Sampai Pegal-Pegal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2025, 13:21
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kedua kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kedua kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa ia mengalami pegal-pegal setelah menulis sendiri nota pembelaan (pleidoi) setebal 108 halaman dalam perkara dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku serta dugaan suap yang menjeratnya.

“Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri sampai pegal-pegal dan ini akan mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran,” ujar Hasto saat ditemui menjelang sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.

Ia menjelaskan, dalam dokumen pembelaannya itu terdapat uraian tentang berbagai rekayasa hukum yang disebutnya telah terjadi, termasuk sudut pandang mengenai keadilan dari sisi ideologi dan sejarah, yang ia renungkan dan tulis selama mendekam di Rumah Tahanan Merah Putih milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lebih lanjut, Hasto menyebut bahwa nota pembelaan tersebut mencerminkan semangat perjuangan yang tumbuh dari penderitaan, serupa dengan pengalaman para pejuang kemerdekaan dalam menegakkan keadilan.

Baca Juga: Hari Ini Hasto Bacakan Pembelaan di Kasus Harun Masiku

“Jadi nanti silakan untuk dapat dibantu disebarluaskan karena ini adalah kebenaran. Merdeka!” tegasnya.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut Hasto dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Hasto didakwa telah menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku sebagai tersangka, dalam rentang waktu 2019 hingga 2024. Ia diduga memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air, sesaat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Tak hanya itu, Hasto juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam miliknya sebagai bentuk antisipasi terhadap penyitaan paksa oleh penyidik KPK.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Menurut Jaksa

Selain dikenai pasal perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian uang bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri (terpidana dalam perkara yang sama), dan Harun Masiku. Mereka diduga memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan antara 2019 dan 2020.

Tujuan pemberian uang tersebut, sebagaimana dalam dakwaan, adalah agar Wahyu mengupayakan penggantian calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, dengan Harun Masiku melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Dengan perbuatannya itu, Hasto diancam hukuman berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close