Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat terkait pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.
Selain Zarof, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga menetapkan dua nama lain sebagai tersangka, yaitu Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II).
"Ini hasil pengembangan dari data-data yang kami temukan dari menggeledah di rumah ZR beberapa waktu yang lalu, yang sekarang sedang berproses perkaranya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.
Harli menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga bersepakat untuk melakukan suap dalam rangka pengurusan perkara perdata, baik di tingkat banding maupun kasasi.
Baca Juga: Kejagung Resmi Banding atas Vonis Zarof Ricar dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
"Kalau penanganan perkara yang di pengadilan tinggi, itu sekitar Rp6 miliar. Jadi, Rp5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp1 miliar sebagai fee, sedangkan di tingkat kasasi sekitar Rp5 miliar," jelasnya.
Namun, Harli belum membeberkan secara rinci perkara apa yang menjadi objek dalam dugaan suap tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, baik Zarof Ricar maupun Lisa Rachmat tidak ditahan karena keduanya telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara lain, yakni terkait pemufakatan jahat dalam pengurusan perkara yang melibatkan terpidana Ronald Tannur.
Sementara itu, tersangka ketiga, Isidorus Iswardojo, juga tidak dilakukan penahanan karena faktor usia dan kondisi kesehatan.
Baca Juga: Pertimbangan Hakim Tak Hukum Zarof Ricar 20 Tahun Penjara
"Yang bersangkutan ini kalau tidak salah usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit sehingga penyidik juga berketetapan tidak melakukan penahanan," kata Harli.
Penyidik Jampidsus saat ini masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat proses hukum terhadap ketiga tersangka.
"Kita harapkan dalam waktu ke depan akan bisa diberkaskan serta dilimpahkan ke penuntutan dan pengadilan," pungkas Harli.
(Sumber: Antara)