Hasto Sebut Tak Ada Bukti Ia Matikan Ponsel Saat OTT Anggota KPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2025, 17:11
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa tudingan yang menyebut dirinya dengan sengaja mematikan telepon genggam saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak didukung oleh bukti yang jelas.

Menurut Hasto, ada banyak kemungkinan yang bisa menyebabkan ponselnya dalam kondisi mati saat itu, seperti sedang digunakan dalam presentasi, kehabisan daya baterai, atau penyebab lain yang wajar. Ia juga mengaku tidak bisa mengingat secara pasti apakah saat itu teleponnya benar-benar tidak aktif.

"Saya sendiri tidak bisa mengingat dengan detail apakah pada saat itu HP saya memang mati," ujar Hasto ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.

Ia menambahkan, dalam berbagai kesempatan ketika menghadiri pertemuan dengan presiden, para menteri, atau pejabat negara lainnya, serta saat berada dalam forum-forum rapat tertentu, ponsel memang biasa dimatikan. Apalagi, kata Hasto, pada saat memberikan presentasi dirinya berperan sebagai tamu dan fokus terhadap acara yang sedang berlangsung, sehingga tidak sempat membaca berita daring seperti yang dituduhkan kepadanya.

Baca Juga: Hasto Ungkap Sudah Memaafkan Siapa Pun yang Menyeretnya ke Pengadilan

Ada pun dalam dakwaan jaksa, Hasto disebut mematikan ponsel dan memberikan instruksi kepada penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menghubungi tersangka Harun Masiku. Menanggapi hal itu, Hasto mempertanyakan bukti dan kesaksian yang mendasari tuduhan tersebut.

"Siapa saksi yang mengetahui langsung bahwa saya menghubungi Nur Hasan dan dengan cara bagaimana saya menghubungi Nur Hasan?" katanya.

Ia pun mengutip pernyataan Nur Hasan dalam persidangan yang menyebutkan bahwa dirinya belum pernah dihubungi oleh Hasto. Bahkan, menurut Hasto, dirinya tidak memiliki nomor ponsel Nur Hasan, begitu juga sebaliknya.

“Nur Hasan juga menyatakan belum pernah sama sekali dihubungi dirinya dan ia tidak memiliki nomor telepon genggam Nur Hasan. Demikian pula Nur Hasan mengaku tidak memiliki nomor telepon genggam Hasto,” lanjutnya.

Baca Juga: Hasto Klaim Tak Pernah Perintahkan Harun Masiku Tenggelamkan Ponsel

Sebelumnya, Hasto telah dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar, atas dugaan menghalangi penyidikan serta keterlibatannya dalam kasus suap.

Dalam perkara yang menjeratnya, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku sebagai tersangka, dalam kurun waktu antara 2019 hingga 2024. Ia dituduh memerintahkan Harun melalui Nur Hasan untuk merendam ponselnya ke dalam air setelah OTT KPK terhadap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Tak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai langkah antisipasi terhadap upaya paksa yang mungkin dilakukan penyidik KPK.

Baca Juga: Hasto Tulis Sendiri Pleidoi 108 Halaman: Sampai Pegal-Pegal

Selain tuduhan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa turut serta bersama advokat Donny Tri Istiqomah, terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku dalam memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan. Uang itu diberikan dalam periode 2019 hingga 2020 dengan tujuan agar Wahyu mengusahakan disetujuinya pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1, serta jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close