Untuk diketahui, PPK GBK sebelumnya mengklaim penguasaan hak atas aset Hotel Sultan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mulai dari PN, PT, kasasi hingga empat putusan Peninjauan Kembali yang menyatakan bahwa HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara c1 PPK GBK adalah sah.
Hotel Sultan GBK (Instagram)
"Dan negara tidak pernah melepaskan hak atas tanah lahan, eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora kepada pihak mana pun. Pada tahun 1989, diterbitkanlah sertifikat HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia," kata Chandra selaku kuasa hukum PPK GBK.
Di sisi lain, PT Indobuildco mengklaim masih berhak atas aset Hotel Sultan yang berada di Blok 15 Gelora Bung Karno. Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan bahwa area Hotel Sultan sah dikelola berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) 26/Gelora dan 27/Gelora.
"Kalau dibaca dalam bahasa sehari-hari, hak guna bangunan di atas tanah negara dan tanah pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun harus diperpanjang jangka waktu 20 tahun dan harus diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun," kata Hamdan saat konferensi pers di Hotel Sultan.