Ntvnews.id, Jakarta - Pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco yang dimiliki oleh Pontjo Sutowo kalah dalam gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) hingga Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Dalam amar putusan perkara No.667/Pdt.G/2023/PN Jkt. Pst, Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang sebelumnya telah diajukan oleh Pontjo Sutowo selaku pemilik perusahaan tidak dapat diterima.
"Dalam pokok perkara : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," bunyi putusan perkara yang diumumkan secara e-Court itu di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni.
Hotel Sultan GBK (Google Maps)
Dalam putusan itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa dalam eksepsi menyatakan eksepsi dari tergugat I, (Mensesneg), tergugat II (PPKGBK), tergugat III (Menteri ATR/Kepala BPN) dan tergugat IV (Kantor Pertanahan Jakarta Pusat) tidak dapat diterima.
Bukan hanya itu, dalam rekonpensi, gugatan Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi dari Penggugat II Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi dan Penggugat II Rekonpensi/ Tergugat II Konpensi juga tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Selain itu, dalam konpensi dan rekonpensi, penggugat konpensi atau tergugat rekonpensi diperintahkan untuk membayar biaya perkara yang timbul sampai saat ini sebesar Rp21,9 juta.