A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kejagung Selidiki Investasi Google ke Gojek dalam Kasus Korupsi Chromebook - Ntvnews.id

Kejagung Selidiki Investasi Google ke Gojek dalam Kasus Korupsi Chromebook

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2025, 14:41
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berbicara dengan awak media di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berbicara dengan awak media di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan adanya investasi dari Google ke Gojek terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019-2022.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat merespons pertanyaan media mengenai pemeriksaan sejumlah pihak yang berkaitan dengan Gojek maupun PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Itu yang mau didalami makanya, ada kaitan investasi. Apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul,”ujarnya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2025.

Ia menjelaskan, pendalaman ini bertujuan untuk mengetahui apakah investasi tersebut berdampak terhadap proses pengadaan Chromebook yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Presdir Tokopedia Melissa Siska Juminto Juga Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook

“Kalau itu betul, apakah itu mempengaruhi terhadap pengadaan Chromebook karena pengadaan ini oleh pemerintah. Makanya, pihak-pihak itu dipanggil beberapa waktu lalu hingga saat ini,” ucap Harli.

Dalam proses penyidikan, sejumlah tokoh yang memiliki hubungan dengan Gojek telah diperiksa, termasuk pendiri Gojek sekaligus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) tahun 2020 Andre Soelistyo, dan Melissa Siska Juminto yang disebut sebagai pemilik PT Gojek Indonesia.

Selain memanggil individu-individu tersebut, penyidik Jampidsus juga menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) pada Selasa, 8 Juli 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat-surat, dan perangkat elektronik seperti flashdisk.

Tak hanya dari pihak Gojek, penyidik juga telah memeriksa perwakilan dari Google, yakni GSM yang menjabat sebagai Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia.

Baca Juga: Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun

Kejaksaan Agung saat ini sedang menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Salah satu poin yang menjadi fokus adalah dugaan adanya rekayasa atau pemufakatan jahat yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian teknis yang mendukung penggunaan Chromebook.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome," kata Harli.

Ia menekankan bahwa sebenarnya Chromebook bukanlah kebutuhan mendesak. Pada tahun 2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekom) Kemendikbudristek sudah menguji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook dan hasilnya dinilai tidak efektif.

Baca Juga: Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook

Berdasarkan hasil uji coba tersebut, tim teknis merekomendasikan agar pengadaan dilakukan dengan spesifikasi menggunakan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut kemudian digantikan dengan kajian baru yang justru mengarahkan penggunaan ChromeOS.

Terkait dengan anggaran, Harli menyebut bahwa pengadaan Chromebook tersebut menelan biaya sebesar Rp9,982 triliun. Anggaran itu terdiri dari Rp3,582 triliun yang bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

(Sumber: Antara)

x|close