Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero). Putusan ini dibacakan pada Jumat, setelah majelis hakim menyatakan Charles terbukti terlibat dalam praktik korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.
Tak hanya hukuman penjara, Charles juga dikenai denda sebesar Rp750 juta. Bila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa Charles Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Dennie Arsan Fatrika, Hakim Ketua ketika membacakan putusan dalam sidang itu.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Charles terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Dalam menetapkan vonis, Majelis Hakim menimbang sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal-hal yang memberatkan antara lain adalah kegagalan Charles dalam menjalankan prinsip tata kelola yang baik di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia dinilai telah mengabaikan kepentingan publik sebagai konsumen akhir gula kristal putih yang seharusnya mendapatkan akses harga stabil dan terjangkau. Selain itu, tindakannya juga dinilai telah memperkaya pihak lain secara tidak sah.
Di sisi lain, Majelis Hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Charles. Ia diketahui belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya, bersikap kooperatif dan sopan selama proses persidangan, serta telah menitipkan sejumlah uang kepada penyidik Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian negara dalam perkara ini.
Baca juga: Ricuh Warnai Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pun sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider kurungan 6 bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Atas perkara ini, Charles diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan selama periode 2015 hingga 2016.
Tindak pidana yang dilakukan Charles diduga telah memperkaya pihak lain hingga mencapai Rp295,15 miliar, sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
Dalam dakwaannya, Charles disebut gagal menjalankan tugas strategis yang diberikan kepadanya, yakni membentuk stok gula nasional serta menetapkan harga gula sesuai Harga Patokan Petani (HPP). Ia juga tidak menjalin kerja sama dengan BUMN produsen gula sebagaimana yang telah direncanakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran PT PPI tahun 2016.
Charles juga diduga terlibat dalam kesepakatan pengaturan harga jual gula kristal putih yang berasal dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI. Ia bersama-sama dengan delapan perusahaan lain diduga menyusun skema harga jual, baik dari produsen ke PT PPI maupun dari PT PPI ke distributor, yang ditetapkan di atas Harga Patokan Petani (HPP).
Beberapa nama pimpinan perusahaan yang ikut terseret dalam dugaan pengaturan harga ini antara lain: Tony Wijaya (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), dan Indra Suryadiningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry).
Baca juga: DPR Minta Hakim Jujur-Bermoral Tinggi yang Ditempatkan di Pengadilan Tipikor
(Sumber: Antara)