Ntvnews.id, Jakarta - Pria paruh baya ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Penyebabnya, ia melakukan pelecehan seksual terhadap gadis ABG di dalam pesawat, dari Denpasar menuju Jakarta.
Pelaku ialah pria inisial IM, yang berusia 50 tahun, sementara korbannya gadis 17 tahun.
"Motif berdasarkan keterangan yang kita peroleh, bahwasannya yang bersangkutan tertarik pada korban anak sehingga kemudian memutuskan untuk melakukan dugaan tindak pidana tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, Rabu, 17 Juli 2025.
Pelaku melakukan pelecehan secara sadar terhadap korban anak. Pelaku dan korban juga sempat berkomunikasi lantaran posisi duduk bersebelahan.
"Sempat berkomunikasi karena mereka duduk bersebelahan sehingga memungkinkan adanya komunikasi," ucapnya.
Menurut polisi, akibat kejadian itu, korban mengalami trauma. Polisi pun melakukan pendampingan terhadap psikologis korban dan melalukan visum.
"Kita sudah melakukan kerja sama dengan PPD PPA Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan oleh psikolog, dan kemudian kita juga bekerja sama dengan rumah sakit daerah Tangerang untuk melaksanakan visum," jelasnya.
Adapun peristiwa ini bisa terungkap, usai korban mengadukan dugaan pelecehan yang terjadi di atas pesawat. Pelecehan itu terjadi di dalam pesawat rute Denpasar-Jakarta pada Senin, 14 Juli 2025, sekira pukul 23.00 WIB.
"Saat berada di dalam pesawat, korban hendak melakukan swafoto ke luar jendela pesawat dan posisinya melewati terlapor. Korban pun meminta izin untuk memfoto, dan terlapor mempersilakan," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung.
Lalu, saat korban hendak makan, terlapor berinisiatif membukakan alat makan berupa sendok milik korban yang terbungkus plastik dengan cara menggigitnya.
"Pada saat mengembalikan sendok, terlapor meletakkan tangannya di atas paha korban," ucapnya.
Korban yang kaget, lantas memberitahukan ke tantenya dengan isyarat mata dan suara perlahan. Namun, kala itu tantenya itu tidak memahaminya.
Usai kejadian itu, korban izin hendak pergi ke toilet. Namun saksi mengatakan saat itu tidak diperbolehkan lantaran lampu petunjuk di dalam pesawat belum padam. Usai lampu petunjuk sabuk pengaman padam, korban segera pergi ke toilet yang berada belakang kabin pilot. Di saat itulah tantenya mendengar korban menangis histeris.
"Kemudian, saksi pun mengadu kepada pramugari, yang selanjutnya dipindahkan ke tempat duduk yang baru," kata Ronald.
Karenanya pelaku ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta dan diperiksa polisi. Usai pemeriksaan selama 1 x 24 jam, polisi menetapkan pria itu sebagai tersangka dan menahannya.
Tersangka dijerat Pasal 6 huruf (A) dan atau huruf (C) jo Pasal 15 huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 290 ayat 2e KUHPidana. Serta dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.