Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik tambang ilegal di kawasan konservasi Bukit Suharto, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Kegiatan ini diduga telah berlangsung sejak 2016 dan merugikan negara hingga Rp5,7 triliun.
Dalam konferensi pers di Surabaya, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa pihaknya menggagalkan pengiriman ratusan kontainer berisi batubara ilegal yang dimuat dari Pelabuhan Kaltim Karingau Terminal (KKT) Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Memang pada prinsipnya, kontainer atau batubara ini dibekali dengan dokumen yang sah. Namun, asal-usul barang diduga kuat berasal dari kawasan IKN, yaitu di KM 48 atau Semboja yang kita kenal dengan Bukit Suwarto," kata Brigjen Nunung, Kamis, 17 Juli 2025.
Investigasi dilakukan sejak 23-27 Juni 2025, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pemuatan batubara. Batubara tersebut diambil dari kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Suharto, dikemas dalam karung, lalu dimasukkan ke kontainer dan dilengkapi dokumen dari pemegang izin usaha tambang (IUP) resmi untuk menyamarkan asalnya.
"Dokumen tersebut digunakan seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP," jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan 351 kontainer batubara, di antaranya 248 sudah disita di Surabaya dan 103 lainnya masih diperiksa di Balikpapan. Selain itu, diamankan pula 9 alat berat, 11 truk trailer, serta sejumlah dokumen palsu seperti surat keterangan asal barang dan dokumen IUP.
Setelah gelar perkara pada 11 Juli 2025, tiga tersangka telah ditetapkan, yakni berinisial YH, CA, dan MH. YH dan CA sudah ditahan di Rutan Bareskrim sejak 14 Juli, sementara MH akan segera dipanggil.
"Terhadap tersangka YH dan CA, sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 14 Juli 2025... terhadap tersangka MH akan dilakukan pemanggilan segera," ujar Brigjen Nunung.
Ketiganya dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Dari hasil perhitungan bersama Kementerian terkait, kerugian akibat tambang ilegal ini sangat besar. Batubara yang ditambang tanpa izin sejak 2016 menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,5 triliun, ditambah kerusakan hutan konservasi seluas 4.236 hektare senilai Rp2,2 triliun.
"Total sementara, estimasi kerugian akibat kegiatan ini sedikitnya mencapai Rp5,7 triliun," ungkapnya.
Dalam penegakan hukum ini, Bareskrim berkolaborasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Otorita IKN, hingga Polda Kaltim. Fokus penindakan tidak hanya kepada pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang menyalahgunakan dokumen IUP dan RKAB.
"IKN merupakan marwah dari pemerintah. Jadi kita harus clear dan clearkan, tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal khususnya penambangan di kawasan IKN," tegas Brigjen Nunung.
Penambangan ilegal di wilayah strategis nasional seperti IKN menjadi atensi utama pemerintah. Dirtipidter memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga semua pihak terlibat ditindak.