A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

4 Tersangka Pemerasan Izin Kerja TKA Ditahan KPK - Ntvnews.id

4 Tersangka Pemerasan Izin Kerja TKA Ditahan KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jul 2025, 04:00
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada hari Kamis, 17 Juli 2025, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kiri depan) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memperlihatkan tersangka dugaan pemerasan izin kerja tenaga kerja asing di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Wisnu Pramono, Haryanto, Devi Anggraeni, dan Suhartono. Di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada hari Kamis, 17 Juli 2025, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kiri depan) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memperlihatkan tersangka dugaan pemerasan izin kerja tenaga kerja asing di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Wisnu Pramono, Haryanto, Devi Anggraeni, dan Suhartono. (aNTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - KPK Resmi Tahan Empat Tersangka Pemerasan dalam Proses Izin RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. 

"Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu," ucap Setyo Budiyanto, Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.

Setyo mengungkapkan, empat tersangka yang resmi ditahan adalah SH, HY, WP, dan DA. Mereka terdiri dari eks pejabat tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan, yakni Suhartono (SH) yang pernah menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Haryanto (HY) sebagai mantan Dirjen Binapenta dan PKK, Wisnu Pramono (WP) selaku mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA, serta Devi Anggraeni (DA) yang merupakan mantan Direktur PPTKA.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap empat tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak tanggal 17 Juli hingga 5 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Setyo menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: KPK Sita 3 Mobil Usai Geledah Kantor Kemnaker Terkait Dugaan Korupsi RPTKA

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Dalam rentang waktu 2019 hingga 2024, KPK menduga para tersangka berhasil mengantongi sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

KPK memaparkan bahwa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh tenaga kerja asing (TKA) sebelum bisa bekerja di Indonesia.

Jika dokumen ini tidak diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, maka izin kerja dan izin tinggal tidak dapat diproses, sehingga para TKA akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi ini membuat para pemohon tak punya pilihan selain memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.

KPK juga mengungkap bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini diduga telah berlangsung lama, sejak masa kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, lalu berlanjut di bawah Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga masa kepemimpinan Ida Fauziyah (2019–2024).

Baca juga: KPK Soroti RUU KUHAP yang Batasi Pencekalan Hanya untuk Tersangka

(Sumber: Antara) 

TERKINI

Sadis, Negara Kecil Juga Dikenakan Trump Tarif 10 Persen

Luar Negeri Jumat, 18 Jul 2025 | 09:20 WIB

Ngeri, 2 Turis Asing DItemukan Tewas dalam Kolam Renang

Luar Negeri Jumat, 18 Jul 2025 | 09:05 WIB

Rusia Mulai Kembalikan Jenazah Tentara Ukraina

Luar Negeri Jumat, 18 Jul 2025 | 09:00 WIB

300 Orang Tewas dalam Perang Saudara di Negara Ini

Luar Negeri Jumat, 18 Jul 2025 | 08:55 WIB

Apes, Barang Berharga Rombongan Turis Dirampok dalam Bus

Luar Negeri Jumat, 18 Jul 2025 | 08:45 WIB

VIDEO: Mobil Hantam Rumah Makan Babi Guling Pagi Ini

Nasional Jumat, 18 Jul 2025 | 08:28 WIB

Menilik Suku Druze yang Jadi Alasan Israel Serang Suriah

Luar Negeri Jumat, 18 Jul 2025 | 08:20 WIB
Load More
x|close