A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Imigrasi Sebut Catatan Perlintasan Terakhir Riza Chalid Menuju ke Malaysia - Ntvnews.id

Imigrasi Sebut Catatan Perlintasan Terakhir Riza Chalid Menuju ke Malaysia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jul 2025, 05:00
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025 rumah pengusaha Muhammad Riza Chalid disegel oleh sejumlah penyidik Kejaksaan Agung. Di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025 rumah pengusaha Muhammad Riza Chalid disegel oleh sejumlah penyidik Kejaksaan Agung. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa pengusaha M. Riza Chalid, yang kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia berdasarkan data perlintasan terakhir.

Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa Riza Chalid terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Februari 2025. Sejak saat itu, ia belum tercatat kembali memasuki wilayah Indonesia.

“Berdasarkan data perlintasan orang yang keluar masuk wilayah Indonesia di dalam kesisteman aplikasi APK V4.0.4 kami bahwa Mohamad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 06-02-2025 menuju Malaysia,” ucap Yuldi di Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.

Yuldi menyampaikan bahwa Ditjen Imigrasi RI telah menjalin koordinasi dengan perwakilan Indonesia di Malaysia untuk menelusuri keberadaan Riza Chalid, yang diduga masih berada di negara tersebut. Ia menambahkan, perkembangan lebih lanjut terkait hal ini akan disampaikan dalam waktu dekat.

“Kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan Imigrasi kami yang berada di Malaysia dan perwakilan kami sudah berkoordinasi dengan jabatan Immigraseen Malaysia serta Polis Malaysia untuk mencari keberadaan Mohamad Riza Chalid,” ucapnya.

Sementara itu, menanggapi dugaan awal bahwa Riza Chalid berada di Singapura, Ditjen Imigrasi RI telah melakukan koordinasi dengan Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapura melalui perwakilan Indonesia di negara tersebut.

“Menurut data dari ICA Singapura, Mohamad Riza Chalid terakhir masuk wilayah Singapura pada bulan Agustus tahun 2024, yang bersangkutan datang dengan status visitor dan bukan pemegang PR (permanent resident),” jelas Yuldi.

Baca juga: Kejagung Buru Riza Chalid yang Diduga Berada di Singapura

Riza Chalid, yang tercatat sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, masuk dalam daftar delapan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding serta KKKS periode 2018–2023.

Saat ini, Kejaksaan Agung masih memburu keberadaan taipan minyak tersebut karena ia berada di luar negeri saat status tersangka diumumkan.

“Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Kamis, 10 Juli. 

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura dalam pernyataan resminya yang dirilis pada Rabu, 16 Juli menegaskan bahwa otoritas imigrasi setempat tidak menemukan jejak keberadaan Riza Chalid di wilayah Singapura.

“Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak sedang berada di Singapura dan yang bersangkutan sudah lama tidak memasuki Singapura,” kata Kemlu Singapura.

Pihak Singapura juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila pemerintah Indonesia mengajukan permintaan resmi.

Baca juga: Bos Minyak Riza Chalid Dipanggil Kejagung sebagai Tersangka

(Sumber: Antara) 

TERKINI

Sadis, Negara Kecil Juga Dikenakan Trump Tarif 10 Persen

Luar Negeri Jumat, 18 Jul 2025 | 09:20 WIB

Ngeri, 2 Turis Asing DItemukan Tewas dalam Kolam Renang

Luar Negeri Jumat, 18 Jul 2025 | 09:05 WIB

Rusia Mulai Kembalikan Jenazah Tentara Ukraina

Luar Negeri Jumat, 18 Jul 2025 | 09:00 WIB

300 Orang Tewas dalam Perang Saudara di Negara Ini

Luar Negeri Jumat, 18 Jul 2025 | 08:55 WIB

Apes, Barang Berharga Rombongan Turis Dirampok dalam Bus

Luar Negeri Jumat, 18 Jul 2025 | 08:45 WIB

VIDEO: Mobil Hantam Rumah Makan Babi Guling Pagi Ini

Nasional Jumat, 18 Jul 2025 | 08:28 WIB

Menilik Suku Druze yang Jadi Alasan Israel Serang Suriah

Luar Negeri Jumat, 18 Jul 2025 | 08:20 WIB
Load More
x|close