Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa pengusaha M. Riza Chalid, yang kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia berdasarkan data perlintasan terakhir.
Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa Riza Chalid terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Februari 2025. Sejak saat itu, ia belum tercatat kembali memasuki wilayah Indonesia.
“Berdasarkan data perlintasan orang yang keluar masuk wilayah Indonesia di dalam kesisteman aplikasi APK V4.0.4 kami bahwa Mohamad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 06-02-2025 menuju Malaysia,” ucap Yuldi di Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.
Yuldi menyampaikan bahwa Ditjen Imigrasi RI telah menjalin koordinasi dengan perwakilan Indonesia di Malaysia untuk menelusuri keberadaan Riza Chalid, yang diduga masih berada di negara tersebut. Ia menambahkan, perkembangan lebih lanjut terkait hal ini akan disampaikan dalam waktu dekat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan Imigrasi kami yang berada di Malaysia dan perwakilan kami sudah berkoordinasi dengan jabatan Immigraseen Malaysia serta Polis Malaysia untuk mencari keberadaan Mohamad Riza Chalid,” ucapnya.
Sementara itu, menanggapi dugaan awal bahwa Riza Chalid berada di Singapura, Ditjen Imigrasi RI telah melakukan koordinasi dengan Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapura melalui perwakilan Indonesia di negara tersebut.
“Menurut data dari ICA Singapura, Mohamad Riza Chalid terakhir masuk wilayah Singapura pada bulan Agustus tahun 2024, yang bersangkutan datang dengan status visitor dan bukan pemegang PR (permanent resident),” jelas Yuldi.
Baca juga: Kejagung Buru Riza Chalid yang Diduga Berada di Singapura
Riza Chalid, yang tercatat sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, masuk dalam daftar delapan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding serta KKKS periode 2018–2023.
Saat ini, Kejaksaan Agung masih memburu keberadaan taipan minyak tersebut karena ia berada di luar negeri saat status tersangka diumumkan.
“Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Kamis, 10 Juli.
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura dalam pernyataan resminya yang dirilis pada Rabu, 16 Juli menegaskan bahwa otoritas imigrasi setempat tidak menemukan jejak keberadaan Riza Chalid di wilayah Singapura.
“Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak sedang berada di Singapura dan yang bersangkutan sudah lama tidak memasuki Singapura,” kata Kemlu Singapura.
Pihak Singapura juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila pemerintah Indonesia mengajukan permintaan resmi.
Baca juga: Bos Minyak Riza Chalid Dipanggil Kejagung sebagai Tersangka
(Sumber: Antara)