Ntvnews.id
"Ini kan ada yang tiba-tiba sedang menangani, ini ada OTT. OTT kan istilahnya harus diselesaikan segera. Nah yang ini (kasus CSR BI, red.) ter-pending (tertunda, red.), tetapi sebentar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.
Asep juga mengimbau semua pihak agar bersabar menunggu perkembangan dari penyidikan kasus ini, termasuk pengumuman resmi terkait penetapan tersangka.
"Kapan diininya (ditetapkan tersangkanya)? Tunggu sebentar lagi,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa tersangka dalam perkara ini sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri, yang dilakukan tak lama setelah keluarnya surat perintah penyidikan (sprindik).
"Terbit sprindik (surat perintah penyidikan) kami, langsung diikuti dengan pencekalan terhadap tersangka dan pihak-pihak terkait," jelas Asep.
Baca Juga: KPK Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Sebelumnya, pada tanggal 6 Juli 2025, KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dana CSR BI akan segera dilakukan. Namun hingga 17 Juli 2025, pengumuman tersangka tersebut masih belum disampaikan kepada publik.
Saat ini, penyidik masih terus mengusut kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan program CSR Bank Indonesia. Sejumlah upaya pengumpulan bukti pun telah dilakukan.
Dua lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut telah digeledah oleh penyidik KPK. Lokasi pertama adalah Gedung Bank Indonesia yang berlokasi di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024. Lokasi kedua yaitu Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang turut digeledah pada 19 Desember 2024.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman anggota DPR RI Heri Gunawan. Dalam rangkaian proses penyidikan ini, KPK juga telah memeriksa anggota DPR RI Satori yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana CSR BI.
(Sumber: Antara)