Ntvnews.id, Jakarta - Pengamat Rocky Gerung, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, pakar hukum tata negara Refly Harun, sampai eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan menghadiri sidang vonis kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Mereka hadir satu per satu saat sidang pembacaan putusan baru dimulai pada pukul 14.00 WIB dan langsung duduk berderet di satu bangku paling depan, dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
Sidang sendiri dipimpin Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, yang didampingi Alfis Setiawan dan Purwanto Abdullah sebagai hakim anggota.
Diketahui, Tom Lembong dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum meyakini Tom telah merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.