Ntvnews.id,
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan menyebutkan bahwa Prasetyo terbukti menerima uang senilai Rp2,6 miliar. Kasus ini sendiri telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp562,52 miliar.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus tersebut,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan majelis hakim, Senin, 21 Juli 2025.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Prasetyo sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Tak hanya itu, hakim juga memutuskan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar. Prasetyo diberikan tenggat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi uang tersebut. Bila tidak, jaksa berwenang menyita harta benda miliknya untuk dilelang demi menutupi kerugian negara.
“Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” ucap Hakim Ketua.
Atas perbuatannya, Prasetyo dianggap melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dinyatakan bersalah sebagaimana yang termuat dalam dakwaan subsider dari penuntut umum.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim menguraikan sejumlah pertimbangan yang menjadi faktor pemberat maupun peringan. Salah satu hal yang memberatkan ialah tindakan terdakwa yang bertolak belakang dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, serta turut menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Keadaan memberatkan lainnya, terdakwa juga telah menerima hasil tindak pidana,” ujar Hakim Ketua menambahkan.
Sementara itu, hakim juga mencatat beberapa aspek yang meringankan hukuman, seperti sikap sopan Prasetyo selama proses sidang, tanggung jawabnya terhadap keluarga, serta faktor usia lanjut.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Prasetyo dihukum penjara selama 9 tahun, dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,6 miliar subsider 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam kasus tersebut, Prasetyo diduga menerima dana suap sebesar Rp2,6 miliar. Uang itu diperoleh dari Andreas Kertopati Handoko selaku pihak penerima manfaat dari PT Wahana Tunggal Jaya. Sebagian dana, yakni Rp1,4 miliar, diserahkan melalui sopir, sementara sisanya, senilai Rp1,2 miliar, diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan, melalui ajudan Prasetyo, Rian Sestianto.
Secara keseluruhan, kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan bersama oleh Prasetyo dan pihak lainnya diperkirakan mencapai Rp1,16 triliun.
(Sumber: Antara)