A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Ketua Pengprov KBI Jatim Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Atlet - Ntvnews.id

Ketua Pengprov KBI Jatim Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Atlet

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Mar 2026, 23:36
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Polisi Tetapkan Ketua Pengprov KBI Jatim Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Atlet Polisi Tetapkan Ketua Pengprov KBI Jatim Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Atlet (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ketua Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia (Pengprov KBI) Jawa Timur berinisial WPC sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang atlet berinisial VAP (24). Peristiwa tersebut diduga terjadi di beberapa lokasi berbeda.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di wilayah Jombang, Ngawi, dan Bali.

“Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jombang, Ngawi, dan Bali. Jadi ada kurang lebih tiga daerah tempat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. Di mana, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban dengan memanfaatkan situasi dan kedekatan yang ada,” kata Jules di Mapolda Jawa Timur, Senin 9 Maret 2026, dilansir Antara.

Ilustrasi pelecehan. <b>(Freepik/ rawpixel.com)</b> Ilustrasi pelecehan. (Freepik/ rawpixel.com)

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan kasus tersebut berawal dari relasi kuasa antara tersangka dan korban. Saat itu, tersangka berperan sebagai pelatih, sementara korban merupakan atlet yang berada di bawah pembinaannya.

Menurut Ganis, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda dengan total empat kali kejadian.

Baca Juga: Erick Thohir Ancam Sanksi Seumur Hidup Pelaku Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing

“Jadi di tiga tempat tersebut modus operandinya ada beberapa. Di antaranya adalah pada saat akan mengadakan suatu kegiatan pelatihan di luar kota, kemudian juga ada yang sedang akan melaksanakan kegiatan pertandingan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat II Ditres PPA-PPO Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, mengungkapkan korban mengalami sejumlah bentuk tindakan yang membuatnya tidak nyaman. Salah satunya berupa pelukan yang dilakukan oleh tersangka.

“Korban merasa sangat tidak nyaman dengan perlakuan itu. Tidak hanya pelukan, tetapi ada beberapa perbuatan lain,” kata Ruth.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran kamar hotel, dokumen Surat Keputusan (SK) Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda) Jawa Timur, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka dikenakan Pasal 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta, serta Pasal 6 huruf (c) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

x|close