A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Eks Marinir yang Jadi Tentara Rusia Nangis Minta Balik ke Indonesia, DPR: Rusak Wibawa Hukum! - Ntvnews.id

Eks Marinir yang Jadi Tentara Rusia Nangis Minta Balik ke Indonesia, DPR: Rusak Wibawa Hukum!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jul 2025, 12:28
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Eks Marinir TNI AL Kini Jadi Tentara Rusia Eks Marinir TNI AL Kini Jadi Tentara Rusia (TikTok)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan prajurit marinir TNI AL yang kini jadi tentara bayaran di Rusia, Satria Arta Kumbara, ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Ia memohonkan hal itu dalam video terbarunya, seraya menangis dan meminta maaf.

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai, negara tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum terkait perkara itu, hanya karena alasan kasihan. Menurutnya, kasus Satria harus dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi prajurit aktif maupun yang telah purna tugas, bahwa kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mutlak.

"Jangan mudah tergiur janji menjadi tentara bayaran tanpa memahami risiko hukum, moral, dan kemanusiaan yang besar," ujar Amelia, Selasa, 22 Juli 2025.

Ia memaparkan, peraturan dan perundang-undangan di Indonesia melarang warga negara Indonesia untuk bergabung dengan militer asing atau bertindak sebagai tentara bayaran dalam konflik bersenjata. Tindakan itu, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional, sumpah prajurit, dan prinsip kedaulatan negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, kata dia, WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya jika dengan sadar bergabung dalam dinas militer negara asing atau berperang untuk kepentingan asing.

"Konsekuensi ini bersifat berat dan tidak dapat dipandang remeh," ucap Amelia.

Mengenai permintaan Satria yang ingin kembali menjadi WNI, kata dia harus dijawab secara hukum. Apabila status WNI-nya sudah hilang karena tindakannya, maka proses untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan harus melalui mekanisme yang panjang, ketat, dan dengan mempertimbangkan aspek hukum, keamanan, dan kepentingan nasional.

Ia mendorong Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status hukum dan fakta-fakta di lapangan, serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selaras dengan peraturan perundang-undangan.

"Sebab hal tersebut dapat merusak wibawa hukum dan merugikan kepentingan nasional," jelasnya.

Diketahui, TNI AL menegaskan bahwa Satria bukan lagi bagian dari TNI. Karenanya, TNI AL enggan merespons permintaan Satria yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia.

x|close