Ntvnews.id, Jakarta - Polemik kisruhnya royalti di Tanah Air, semakin mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) menyoroti soal pemakaian lagu nasional yang dinyanyikan dalam acara besar seperti pertandingan Timnas.
Salah satu yang menjadi perbincangan yakni pemakaian lagu "Tanah Airku" ciptaan Ibu Soed yang selalu diputar jelang pertandingan Timnas dimulai.
Menurut Hein Enteng Tanamal pendiri KCI, menegaskan bahwa aturan hak cipta berlaku bagi semua pihak yang menggunakan karya musik dalam acara publik.
"Setiap pemutaran lagu di ruang publik, apalagi dalam event besar, wajib membayar royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta," ujarnya, 13 Agustus 2025.
Namun hal yang berbeda turut disampaikan oleh ahli waris pihak keluarga Ibu Soed yang mengizinkan Timnas Indonesia memutarkan lagu "Tanah Airku" tanpa membayar royalti.
"Itu untuk kepentingan bangsa dan negara,” tegas pihak keluarga.
Sejauh polemik royalti ini semakin bergulir, belum ada kabar apakah PSSI akan tetap diwajibkan membayar royalti untuk pemutaran lagu “Tanah Airku” dalam pertandingan Timnas.
Namun pihak keluarga mendiang ibu Soed memberikan izin pemutaran musik karena dapat menjadi alat pemersatu bangsa.