Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan banding terhadap vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Saya pastikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa JPU masih memiliki masa pikir-pikir selama tujuh hari sejak vonis dijatuhkan pada Jumat, 18 Juli 2025, untuk memutuskan langkah hukum lanjutan.
Menanggapi keputusan pihak Tom Lembong yang lebih dahulu mengajukan banding, Anang menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang.
Baca Juga: Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
"Terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa, itu merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada Tom Lembong serta denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Merespons putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum Tom Lembong resmi mengajukan banding. Ari Yusuf Amir, selaku penasihat hukumnya, menyoroti tidak adanya penjabaran niat jahat (mens rea) dalam pertimbangan majelis hakim.
Ia menyatakan bahwa ketiadaan uraian rinci mengenai unsur mens rea menunjukkan adanya keraguan dalam putusan, yang semestinya memberikan keuntungan bagi terdakwa berdasarkan asas in dubio pro reo.
Baca Juga: Tom Lembong Tak Mau Namanya Tercatat Sebagai Koruptor
"Asas tersebut merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa jika terdapat keraguan dalam pembuktian suatu perkara pidana maka keraguan tersebut harus diartikan menguntungkan terdakwa," ucap Ari.
Lebih lanjut, ia menyoroti aspek lain yang dianggap bermasalah, yaitu perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam kasus ini, justru majelis hakim yang mengambil alih peran tersebut, sehingga menurutnya hasil audit menjadi tidak relevan.
"Pertimbangan majelis pun menggambarkan potential loss, dengan mempertimbangkan profit yang seharusnya didapatkan oleh BUMN atau PT PPI," tuturnya.
Adapun vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara selama 7 tahun. Namun, denda yang dijatuhkan tetap sesuai tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
(Sumber: Antara)