Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kuasa Hukum Terpidana Ungkap Kejanggalan dan Rencana Pengajuan PK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jun 2024, 09:29
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Kuasa hukum terpidana, Suhendra Asido Hutabarat saat menjadi narasumber dalam program dialog NTV Prime di Nusantara TV, Rabu (26/6/2024). Kuasa hukum terpidana, Suhendra Asido Hutabarat saat menjadi narasumber dalam program dialog NTV Prime di Nusantara TV, Rabu (26/6/2024).

Ntvnews.id, Jakarta - Enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 2016 bakal mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Keenam terpidana itu menegaskan tidak melakukan pembunuhan berencana yang didakwakan kepada mereka pada delapan tahun silam.

"Sebenarnya ada satu lagi yakni Sudirman, tapi belum (mengajukan PK), karena masih dibon (periksa) sama Polda," kata kuasa hukum terpidana, Suhendra Asido Hutabarat saat menjadi narasumber dalam program dialog NTV Prime di Nusantara TV, Rabu (26/6/2024).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, pihaknya masih melakukan analisa terkait pengajuan PK. "Kami juga harus berdiskusi untuk menyusun PK ini, kira-kira seperti apa yang nanti akan kami ajukan," sambungnya.

Menurutnya, terdapat sejumlah poin yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan PK. Di antaranya adanya pencabutan keterangan yang dilakukan oleh empat saksi penting saat itu, yakni Pramudya, Teguh, Okta dan Udin.

"Mereka menyatakan sebenarnya pada saat kejadian itu sedang bersama-sama para terpidana di rumah Pak RT. Kemudian ada tiga saksi lagi yang belum dapat saya sampaikan namanya yang juga mengetahui dan belum pernah diperiksa, artinya belum pernah di BAP," tambah Asido.

Halaman
x|close