Ntvnews.id, Jakarta - Dalam momentum peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap fakta memprihatinkan. Sebanyak 63 persen dari total pengaduan yang diterima KPAI selama paruh pertama tahun ini berkaitan langsung dengan persoalan keluarga dan pengasuhan alternatif.
Wakil Ketua Komisi KPAI, Jasra Putra menjelaskan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2025, pihaknya menerima 973 laporan pelanggaran hak anak. Mayoritas laporan tersebut mencakup isu seperti konflik hak asuh, kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran anak, hingga kasus pembuangan bayi.
"63% dari aduan itu adalah terkait isu keluarga dan pengasuhan alternatif," kata Jasra di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.
Masalah dalam klaster keluarga, kata Jasra, tidak hanya terjadi di lingkungan rumah tangga, tetapi juga di lembaga pengasuhan anak. Baik lembaga resmi maupun yang beroperasi secara ilegal, turut terlibat dalam berbagai bentuk pelanggaran.
Jasra Putra, wakil ketua KPAI (NTVNews.id/ Adiansyah)
"Isu keluarga dan pengasuhan alternatif ini misalnya terjadi perebutan hak asuh anak karena situasi keluarga yang bercerai kemudian penelantaran anak kekerasan terhadap anak dan bahkan pembuangan bayi," ucapnya.
"Nah ini adalah kluster keluarga dan pengasuhan alternatif dan termasuk juga kasus-kasus yang terjadi di lembaga pengasuhan baik itu lembaga pengasuhan yang terregister maupun yang ilegal," sambung dia.
Jasra Putra juga mengungkap bahwa lebih dari 300 kasus yang dilaporkan berkaitan dengan kekerasan terhadap anak, baik fisik, psikis, maupun seksual. Tragisnya, pelaku sebagian besar berasal dari lingkungan terdekat anak, seperti ayah, ibu, teman, guru, bahkan oknum aparat.
"Dan di dalam aduan kita ini, pelakunya adalah orang terdekat ayah, ibu, kemudian temannya kemudian lembaga pendidikan kemudian juga ada oknum aparat dan orang-orang terdekat, ini yang seharusnya melindungi ternyata menjadi pelaku dan bahkan anak-anak diintimidasi dibujuk dan dirayu," ujarnya.