A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Komnas Anak Desak Tindakan Tegas terhadap Guru Pelaku Pelecehan Seksual di Serang - Ntvnews.id

Komnas Anak Desak Tindakan Tegas terhadap Guru Pelaku Pelecehan Seksual di Serang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2025, 12:02
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Sejumlah mahasiswa saat melakukan aksi unjuk rasa mengenai kasus pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang, Banten, Senin, 21 Juli 2025. Sejumlah mahasiswa saat melakukan aksi unjuk rasa mengenai kasus pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang, Banten, Senin, 21 Juli 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Serang - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mendesak Pemerintah Provinsi Banten, khususnya instansi pendidikan, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum guru yang diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi di SMAN 4 Kota Serang.

Wakil Ketua Umum Komnas Anak, M Uut Lutfi, dalam pernyataannya di Serang pada Kamis, 24 Juli 2025 menegaskan perlunya penindakan segera. Ia menyarankan agar para guru yang diduga terlibat dinonaktifkan sementara dari aktivitas mengajar selama proses hukum masih berlangsung.

"Kalau memang sudah banyak terduga pelaku, ya harus dibersihkan di sekolah itu. Guru-guru yang diduga terlibat tidak boleh mengajar dulu, dirumahkan sementara selama proses hukum ini berjalan. Harus ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikannya," tegasnya.

Menurut Lutfi, kasus ini mencerminkan masalah yang lebih dalam dari sekadar perilaku menyimpang individu. Ia menilai terdapat pola budaya tidak sehat yang mengandung unsur seksual di lingkungan sekolah, yang berpotensi membahayakan siswa-siswi.

"Ini persoalannya tidak hanya bicara tentang seorang oknum guru, tapi ini berarti saya katakan adalah budaya yang tidak sehat di lingkungan sekolah itu," katanya.

Lutfi juga mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini bukan hanya satu orang, dan jumlah terduga pelaku juga lebih dari satu. Hal tersebut memunculkan keprihatinan mendalam dan menunjukkan bahwa kasus ini membutuhkan perhatian serius dari berbagai elemen.

Ia menolak penyelesaian perkara melalui jalur damai atau mediasi di luar proses hukum. Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), penyelesaian kasus semacam ini tidak diperbolehkan dilakukan di luar pengadilan.

"Kasus kekerasan seksual dalam undang-undang TPKS tidak ada (mediasi). Penjelasannya tidak boleh di luar peradilan," katanya.

Komnas Anak telah melakukan komunikasi intensif dengan sejumlah pihak untuk mengawal kasus ini. Lutfi bahkan menyebut telah bertemu dengan anggota DPD RI, yang kemudian memanggil Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Banten guna menindaklanjuti kasus tersebut.

Ia juga menyoroti lemahnya implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Berdasarkan temuannya di lapangan, banyak sekolah masih belum memahami isi peraturan tersebut, meskipun secara struktur Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) mungkin sudah dibentuk.

"Ternyata masih banyak mereka (pihak sekolah) tidak tahu apa itu Permendikbudristek Nomor 46, tidak tahu itu apa TPPK. Padahal ini wajib dibentuk dari PAUD sampai SMA," ungkapnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Lutfi mendorong agar Dinas Pendidikan Provinsi Banten segera menggelar pelatihan bagi para anggota TPPK di sekolah-sekolah. Hal ini penting agar mereka memahami dengan jelas peran dan tanggung jawab mereka dalam mencegah serta menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

(Sumber: Antara)

x|close