Digugat Warga Kalideres soal Izin Krematorium Ke PTUN, Ini Kata Walikota Jakbar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mar 2026, 23:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wali Kota Jakbar Iin Mutmainnah meninjau sentra takjil di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis, 5 Maret 2026. ANTARA/Risky Syukur Wali Kota Jakbar Iin Mutmainnah meninjau sentra takjil di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis, 5 Maret 2026. ANTARA/Risky Syukur (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah menilai gugatan yang diajukan warga Kalideres terhadap dirinya terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek pembangunan Krematorium Swarga Abadi di Jalan Utan Jati sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

"Bagian dari demokrasi, mengikuti ketentuan aja, bagian dari kewajiban masyarakat, silahkan," kata Iin kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.

Menurut Iin, pemerintah daerah menghormati langkah hukum yang ditempuh masyarakat sebagai bentuk pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Ia menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan melalui jalur hukum merupakan hak warga negara dan harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

"Ketika warga aspirasi sampai pengadilan, itu silakan sesuaikan dengan ketentuannya saja," katanya.

Sebelumnya, sejumlah warga Kalideres mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah terkait penerbitan izin PBG untuk proyek krematorium tersebut.

Baca Juga: Alasan Pramono Tunjuk Iin Mutmainnah Jadi Wali Kota Jakarta Barat

Koordinator Warga Citra Garden 2, Budiman Tandiono, menjelaskan bahwa gugatan dengan nomor perkara 83/G/2026/PTUN JKT diajukan karena warga menilai pemberian izin pembangunan krematorium melanggar ketentuan dalam peraturan daerah.

"Tergugatnya ibu Wali Kota Administrasi Jakarta Barat cq (lebih spesifik lagi) Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Jakarta Barat," kata Budiman.

Budiman menuturkan, gugatan tersebut telah diajukan sejak pekan sebelumnya dan resmi tercatat di pengadilan pada 3 Maret 2026.

"Iya kemarin kami warga Kalideres dan Pegadungan menolak pembangunan rumah duka dan krematorium, sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN atas pemberian izin proyek tersebut. Diajukan sejak minggu kemarin, kemudian ter-register di pengadilan itu pada Selasa (3 Maret 2026)," ujarnya.

Ia menambahkan, objek utama gugatan warga adalah izin PBG yang telah dimiliki pengembang, sementara menurut warga proyek tersebut belum mengantongi izin lingkungan yang seharusnya dipenuhi.

Budiman menyebut warga berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, khususnya Pasal 7 huruf a, yang melarang pembangunan fasilitas krematorium di kawasan permukiman padat.

Baca Juga: PAM Jaya Bantah Proyek Galian di Kalideres Jakbar Terbengkalai, Gunakan Metode Jacking

"Ya, gugatan atas PBG-nya. Karena pemberian PBG dan pembangunan itu menyalahi aturan, menyalahi Perda, yang soal tidak boleh membangun di tengah permukiman padat penduduk," kata Budiman.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa gugatan diajukan secara kolektif oleh pengurus Rukun Warga (RW) yang wilayahnya berbatasan langsung dengan lokasi proyek krematorium.

"(Gugatan) atas nama RW, mewakili warga. RW 12 dan RW 17 Perumahan Daan Mogot Kalideres, kemudian RW 12 dan 17 Kelurahan Pegadungan (Citra Garden 2)," kata dia.

Setelah gugatan resmi terdaftar, warga kini bersiap mengikuti proses persidangan. Budiman menyebut pihaknya telah menerima panggilan sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Maret 2026 di PTUN Jakarta.

Melalui proses hukum tersebut, warga berharap majelis hakim dapat menilai persoalan perizinan secara objektif dan memutuskan penghentian proyek pembangunan krematorium tersebut.

"Harapannya, semoga bisa mendapat keadilan dan bisa memenuhi tuntutan untuk membuktikan bahwa pemberian izin ini salah dan pembangunan harus diberhentikan," kata Budiman.

(Sumber: Antara) 

x|close