Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima unit kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan kendaraan tersebut dilakukan oleh penyidik pada awal pekan ini dari kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta.
“Terkait dengan perkara Bea Cukai, awal pekan ini penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat yang disita dari kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
Budi menuturkan bahwa kendaraan tersebut diduga dibeli menggunakan dana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Selain itu, mobil-mobil tersebut juga diduga dimanfaatkan untuk kegiatan operasional para oknum dalam menjalankan praktik korupsi.
“Mobil-mobil ini juga diduga digunakan untuk kegiatan operasional oleh para oknum dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi, baik yang berkaitan dengan importasi barang atau dalam proses kepabeanan maupun terkait dengan cukai,” katanya.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Cukai di Ditjen Bea Cukai
Saat ini, lima kendaraan tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dan dijadikan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan perkara yang tengah berjalan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari kemudian, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW di lingkungan Bea Cukai.
Para tersangka tersebut adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Baca Juga: KPK Duga Pegawai Bea Cukai Terima Gratifikasi Sejak November 2024
Selain itu, penyidik juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Perkembangan berikutnya, pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam perkara ini.
Selanjutnya pada 27 Februari 2026, KPK menyatakan masih mendalami dugaan praktik korupsi lain terkait pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan uang sebesar Rp5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Uang tersebut diduga berasal dari praktik korupsi yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan dan cukai.
(Sumber: Antara)
Lima mobil terkait kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/HO-KPK (Antara)