A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Respons Pramono Soal Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara - Ntvnews.id

Respons Pramono Soal Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2025, 18:39
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (NTVNews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan pernyataan singkat menanggapi vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025, Pramono menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan urusan hukum.

"Itu ranah hukum, bukan ranahnya Gubernur Jakarta," kata Pramono.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto Kristiyanto.

Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

(Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Selain hukuman penjara, Hasto juga didenda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025. <b>(Antara)</b> Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025. (Antara)

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara.

Jaksa menilai Hasto tidak hanya terlibat dalam praktik suap PAW, tetapi juga melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda Rp600 juta, subsider enam bulan penjara, atas dua perkara yang menjerat Hasto.

x|close