Kompolnas Ikuti Gelar Perkara Awal Kasus Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Sep 2025, 13:15
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam berbicara dalam konferensi pers di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Arsip - Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam berbicara dalam konferensi pers di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta -  Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secara langsung mengikuti gelar perkara awal terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, pada hari Selasa, 2 September 2025.

Dalam gelar perkara tersebut, Kompolnas diwakili oleh Komisioner Muhammad Choirul Anam dan Gufron Mabruri.

“Kami Komisioner Kompolnas menghadiri undangan Propam untuk gelar perkara terkait kode etik,” ujar Anam.

Ia menambahkan, dalam gelar perkara ini fokusnya adalah untuk memahami konstruksi kejadian, jenis pelanggaran yang terjadi, serta bukti-bukti yang ada.

“Semoga ini juga bisa secara simultan mengawali adanya pidana. Kami berharap begitu. Hari ini semoga jelas konstruksi peristiwanya untuk etiknya. Yang kedua, jelas standing hukumnya untuk potensi pidananya,” kata Anam.

Sebelumnya, pada Senin, 1 September 2025, Divisi Propam Polri mengumumkan pelaksanaan gelar perkara atas kasus rantis yang menabrak pengemudi ojol tersebut.

“Gelar ini (dilaksanakan) karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” jelas Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto.

Beberapa personel yang diduga terlibat dalam insiden ini antara lain Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Kompol K dan Bripka R dikenakan pelanggaran kategori berat, sementara lima personel lainnya diduga melakukan pelanggaran kategori sedang.

Semua personel tersebut juga telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian dan saat ini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) mulai 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025.

Peristiwa rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, setelah polisi membubarkan aksi unjuk rasa yang digelar oleh berbagai elemen masyarakat di sekitar kompleks parlemen, Jakarta.

Kericuhan pun meluas ke sejumlah wilayah di sekitar kompleks parlemen, termasuk Palmerah, Senayan, dan Pejompongan, dengan insiden tabrakan rantis tersebut diduga terjadi di kawasan Pejompongan.

(Sumber: Antara)

x|close