Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ST dan HG, anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019–2023,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.
Budi menambahkan, pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Satori dan Heri Gunawan dalam pekan ini. Meskipun begitu, kedua politisi yang kini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 itu diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka, terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Seluruh Gerbang Tol yang Dibakar Beroperasi Normal Pekan Depan
Selain itu, Budi menyebutkan bahwa pada Selasa ini, KPK juga memanggil 12 saksi untuk diperiksa di Polresta Cirebon, Jawa Barat. Para saksi antara lain:
-
MN, Staf Administrasi Komisi XI DPR RI
-
NN, Ketua Pengurus Yayasan Al Fadilah Panongan Palimanan sekaligus perangkat Desa Panongan
-
AJ, Ketua Pengurus Yayasan As Sukiny sekaligus guru di SMPN 2 Palimanan
-
MFH, Junior Relationship Officer Consumer Bank BJB cabang Sumber
-
SAF, Teller Bank BJB cabang Sumber
-
AM, Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon
-
AA, Bendahara Yayasan Al Fadila Panongan
-
DS, Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera sekaligus Staf Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Cirebon
-
DI, Tenaga Ahli Satori
-
F, Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima
-
IK, Ketua Pengurus Yayasan Al Fairuz Panongan sekaligus guru di MAN 2 Cirebon
-
J, Ketua Pengurus Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan sekaligus Staf Desa Panongan
Baca Juga: Kompolnas Ikuti Gelar Perkara Awal Kasus Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol
KPK saat ini masih melanjutkan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia, termasuk dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada 2020–2023.
Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan dari masyarakat. KPK membuka penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam rangka penyidikan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan barang bukti. Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam perkara ini.
(Sumber: Antara)