A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Biadab! Gadis 14 Tahun Pasuruan Diperkosa Ayah Kandung bersama 6 Pria Dewasa - Ntvnews.id

Biadab! Gadis 14 Tahun Pasuruan Diperkosa Ayah Kandung bersama 6 Pria Dewasa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jul 2025, 09:20
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Ilustrasi pencabulan anak. (Antara) Ilustrasi pencabulan anak. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Gadis remaja 14 tahun diperkosa ayah kandungnya sendiri. Bahkan, ironisnya aksi itu dilakukan secara bersama-sama dengan enam pria dewasa lainnya.

Ayah gadis tersebut berinisial ST (42), warga Kecamatan Tutur, Pasuruan, Jawa Timur. Seluruh pelaku kini telah ditangkap polisi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh ibu korban, LS (37) pada pertengahan Juli 2025.

Aksi perkosaan dan pencabulan terhadap korban, dilakukan sampai empat kali.

"Sebanyak lima orang melakukan persetubuhan, termasuk ayah kandung korban berinisial ST (42). Lalu dua pelaku lainnya melakukan pencabulan terhadap korban," ujar Adimas, Sabtu, 26 Juli 2025.

Selain ST, pelaku perkosaan terhadap anak di bawah umur itu antara lain EM (30), TE (51), SU (72), dan PO (36). Sementara dua pelaku SP (76) dan SM (75), melakukan pencabulan terhadap korban.

Peristiwa unjuk berlangsung dalam kurun waktu hampir setahun, mulai dari Agustus 2024 sampai Juli 2025.

"Pengakuan tersangka tega melakukan tindakan perbuatan bejat tersebut karena mengikuti hawa nafsu," kata dia.

Usai melakukan hal itu, para tersangka memberikan uang tutup mulut kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

"Agar korban tidak menceritakan perbuatan tersangka, pelaku memberi beberapa uang kepada korban," jelasnya.

Hasil visum dari RSUD Bangil mengungkapkan, adanya luka robek lama pada alat kelamin korban. Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

"Kelima pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata dia.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Hal itu dilakukan guna mencari tahu keterlibatan pelaku lainnya. "Ada kemungkinan pelaku lainnya, tetapi kami kesulitan karena kekurangan saksi," tandasnya.

x|close