Jakarta Normal, Gubernur Pramono Instruksikan ASN Kembali ke Kantor

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2025, 11:38
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 3 September 2025. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 3 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta seluruh dinas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mencabut kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Ia menilai kondisi ibu kota sudah kembali normal dan aktivitas masyarakat berjalan seperti biasa.

“Saya sudah memberikan pesan kepada kepala dinas terkait untuk instruksinya (WFH) itu dicabut. Maksimum hari ini. Kenapa? Karena saya melihat kondisi masyarakatnya sudah normal kembali, seluruh transportasi sudah berjalan dengan normal,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

Pramono juga menekankan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI tetap mematuhi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, yang mewajibkan penggunaan transportasi umum setiap Rabu. Terlebih, Pemprov DKI masih memberlakukan tarif Rp1 untuk layanan Transjakarta dan MRT hingga 8 September 2025.

Baca Juga: Kompolnas Minta Kompol Cosmas Di-PTDH

Sebelumnya, pada 28 Agustus lalu, Pramono menyetujui ASN di lingkungan Pemprov DKI untuk menerapkan WFH. Kebijakan ini dituangkan melalui Surat Edaran Nomor e-0021/SE/2025 yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta, Chaidir.

Keputusan tersebut diambil menyusul adanya demonstrasi di beberapa titik di Jakarta pada Jumat (29/8). Dalam surat edaran itu, ASN yang bekerja dari rumah diwajibkan melapor presensi secara daring dua kali, pagi dan sore. Namun, kebijakan WFH tidak berlaku bagi ASN perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan tidak bisa dilaksanakan melalui media atau aplikasi digital.

(Sumber: Antara)

x|close