Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras presiden saat penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020. Apa tanggapan Presiden Joko Widodo (Jokowi)?
"Ya itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu," kata Jokowi usai meninjau RSUD Tamiang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).
Jokowi mempersilakan KPK mengusut kasus tersebut.
"Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki aparat hukum," kata Jokowi.
Sebelumnya, KPK mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bansos beras presiden saat penanganan pandemi di wilayah Jabodetabek pada 2020. Sebab kebijakan itu mengakibatkan kerugian negara.
"Kerugian sementara Rp 125 miliar," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (26/5/2024).
Tessa menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan masyarakat pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020. Laporan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan seorang tersangka, yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren. Ivo sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka di kasus korupsi penyaluran bansos Kemensos.