Baca Juga: Badan Siber: Pusat Data Nasional Diserang Ransomware Brain Cipher
Lebih lanjut, Hinsa Siburian mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya dan kominfo menjelaskan Langkah-langkah kedepannya dalam menghadapi serangn siber.
“Kemudian sebagai langkah antisipasi kedepan, tentu kami mengikut Langkah-langkah tahap-tahap yang telah dibuat oleh kominfo, yang tentunya kita mendorong, karena kita sudah membuat perban (Peraturan ) No 4 tahun 2021 ttg pedoman manajemen keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan standar teknis dan prosedur keamanan sistem pemerintahan basis elektronik terutama pasal 35 ayat 2y ini, yaitu masalah backup, itu tertuang di situ di sebuah ousat data” ujarnya.