Kemenhut Segel Dua Konsesi Akibat Kebakaran Hutan di Dekat Perbatasan Malaysia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2025, 13:23
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Pemasangan segel plang pengawasan kehutanan pada Kebakaran hutan pada areal PBPH PT FWL Kabupaten Sambas, Kalbar. ANTARA/HO-Kemenhut Pemasangan segel plang pengawasan kehutanan pada Kebakaran hutan pada areal PBPH PT FWL Kabupaten Sambas, Kalbar. ANTARA/HO-Kemenhut (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama sejumlah pihak di Kalimantan Barat melakukan penyegelan terhadap dua konsesi perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan seluas 400 hektare di kawasan dekat perbatasan Indonesia dan Malaysia.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangan di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa Tim Gabungan Pengawas Kehutanan—yang terdiri atas Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah X Pontianak, serta Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan—telah melakukan investigasi intensif terhadap dua perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yaitu PT FWL di Kabupaten Sambas dan PT CMI di Kabupaten Sanggau.

“Penyegelan terhadap dua perusahaan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pengawasan di bidang kehutanan selama beberapa waktu terakhir,” ujar Dwi Januanto, Kamis, 31 Juli 2025. 

Menurut hasil temuan tim, kebakaran yang terjadi dalam konsesi PBPH milik PT FWL diperkirakan melanda sekitar 400 hektare area antara tanggal 19 hingga 22 Juli 2025. Lokasi kebakaran berada di sekitar perbatasan Indonesia-Malaysia. Selain itu, pada konsesi PBPH PT CMI ditemukan area terbakar seluas sekitar 30 hektare yang berlangsung dari 14 sampai 24 Juli 2025.

Baca Juga: Menhut Raja Juli: Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Karhutla Tanpa Pandang Bulu

Di kedua lokasi tersebut, tim pengawas langsung melakukan sejumlah langkah, antara lain penyegelan dengan pemasangan plang pengawasan kebakaran, pengecekan fasilitas dan perlengkapan penanggulangan kebakaran, evaluasi terhadap laporan kegiatan penanganan kebakaran yang telah dilakukan, serta meninjau standar operasional prosedur (SOP) dan kesiapan pihak konsesi dalam menangani kebakaran hutan.

Tindakan penyegelan ini merupakan implementasi dari arahan Menteri Kehutanan yang meminta seluruh jajaran meningkatkan upaya penanggulangan kebakaran hutan secara maksimal, termasuk memperkuat aspek penegakan hukum terhadap peristiwa kebakaran di kawasan hutan maupun wilayah kerja perusahaan pemegang izin resmi.

Dalam pernyataan terpisah, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa pemantauan terhadap titik panas (hotspot) dan pengawasan terhadap kebakaran hutan di Kalimantan Barat terus dilakukan guna mencegah terjadinya polusi asap lintas batas negara (transboundary haze).

“Jika terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana serta perdata sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” tegasnya.

Gultom juga menyerukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan, serta turut mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran di sektor kehutanan, khususnya kejadian kebakaran hutan. (Sumber : Antara)

 

x|close