Tom Lembong Bebas dari Rutan Cipinang: Terima Kasih Presiden Prabowo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2025, 22:34
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Tom Lembong melangkah keluar dari rutan sekitar pukul 22.05 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja biru tua, didampingi sang istri, Francisca Wihardja, penasihat hukumnya, serta Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022, Anies Baswedan.

"Saya kembali menghirup udara bebas, kembali kepada keluarga tercinta dan kehidupan normal," ujar Tom Lembong di hadapan awak media, sesaat setelah pembebasannya.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas keputusan tersebut.

Baca Juga: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Menko Yusril: Seluruh Aspek Hukum Gugur

"Saya berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepada keluarga saya, kepada Presiden Prabowo, serta para pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," tuturnya.

Pembebasan Tom dilakukan setelah Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi diteken oleh Presiden Prabowo pada Jumat sore. Keppres tersebut kemudian diserahkan oleh pihak Kejaksaan ke Rutan Cipinang pada malam harinya.

Abolisi merupakan salah satu hak konstitusional Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan proses hukum pidana yang sedang berjalan, termasuk penghapusan tuntutan pidana. Pemberian abolisi dilakukan Presiden dengan mempertimbangkan pendapat DPR.

Sebelum mendapatkan abolisi, Tom Lembong dijatuhi vonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula yang terjadi saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Perbuatan tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp194,72 miliar.

Baca Juga: MPR: Pemberian Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong Demi Jaga Persatuan

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Tom menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah untuk periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Selain pidana penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Tom dengan pidana penjara selama 7 tahun. Namun untuk pidana denda, hakim memutuskan jumlah yang sama dengan tuntutan jaksa, yakni Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

(Sumber: Antara)

x|close