Ntvnews.id, Jakarta -
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama RI, bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu dan PT Sun Bright Lestari melaksanakan penyerahan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait tukar menukar (ruislag) tanah wakaf Pondok Pesantren Al-Quraniyah, Indramayu. Seremoni ini menjadi penanda selesainya proses panjang ruislag yang telah berlangsung selama lebih dari empat tahun.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., dalam keterangan tertulisnya menekankan bahwa tukar menukar harta benda wakaf merupakan mekanisme legal yang dibolehkan dalam hukum wakaf, selama memenuhi syarat dan prinsip kehati-hatian.
“Ruislag adalah bentuk ikhtiar untuk menjaga kemanfaatan aset wakaf ketika kondisi menuntut adanya perubahan. Namun, proses ini harus melalui tahapan yang sangat ketat agar tidak merugikan kepentingan umat,” ujar Prof. Waryono.
“Penyerahan SK ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam memastikan bahwa setiap tahapan tukar menukar wakaf berjalan sesuai regulasi dan prinsip maslahat,” tambahnya.
Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Jaja Zarkasyi yang hadir secara langsung, menegaskan pentingnya percepatan tindak lanjut pasca penyerahan SK.
“SK Menteri Agama ditandatangani pada 31 Juli 2025 dan harus segera diurus ke BPN. Tidak ada masa perpanjangan. SK ini menjadi dasar hukum perubahan status kepemilikan tanah wakaf,” jelasnya.
General Manager PT Sun Bright Lestari, Mr. Chang, yang hadir secara langsung, menyampaikan rasa bahagia dan kenyamanan berada di Indonesia.
“Pabrik pertama kami di Indonesia berada di Indramayu. Kami berharap kehadiran kami memberi manfaat besar bagi masyarakat sekitar,” ujarnya dalam bahasa Taiwan.
Disamping itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Quraniyah turut menyampaikan harapan agar kehadiran PT Sun Bright Lestari membawa keberkahan bagi pesantren.
“Perjalanan ruislag ini sangat panjang dan penuh perjuangan. Kami berharap manfaat dari kehadiran pabrik dapat dirasakan langsung oleh pesantren dan masyarakat,” ucapnya.
Penyerahan sertifikat wakaf ini menjadi simbol nyata kerja sama lintas sektor dalam pengelolaan aset wakaf yang profesional, produktif, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.