Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah saat ini tengah mencari solusi terbaik untuk mengatasi polemik mengenai kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran lagu-lagu Indonesia di sejumlah kafe dan tempat usaha.
"Kita sedang mencari jalan keluar ya, sebaik-baiknya," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.
Ia menyampaikan bahwa permasalahan ini menimbulkan beragam pandangan di tengah masyarakat. Di satu sisi, para pencipta lagu menuntut agar hak ekonomi mereka tetap dihormati, khususnya dalam penggunaan karya mereka di ruang-ruang publik.
Namun, ada pula pihak yang menganggap bahwa pemutaran lagu di tempat umum seperti kafe atau restoran bukan merupakan bentuk komersialisasi yang perlu dikenai royalti.
Baca Juga: Beras Premium Kok Berkutu? Guru Besar IPB: Ini Harus Diambil Tidakan yang Tegas
"Juga ada sebagian juga yang merasa bahwa kalau itu domain publik, kemudian kalaupun dalam tanda kutip dianggap dikomersialisasikan itu, tetapi bentuknya seperti hanya diputar di kafe atau di rumah makan, ada juga yang berpendapat bahwa kalau seperti itu bentuknya ya enggak masalah," kata Prasetyo.
Ia menambahkan bahwa sebagian pihak lainnya justru berpandangan bahwa penggunaan lagu dalam konteks komersial seperti di platform digital, pertunjukan langsung, atau acara yang menghasilkan keuntungan finansial adalah bentuk penggunaan yang memang patut diatur secara adil dalam pembagian hak cipta.
"Ada yang berpendapat bahwa itulah yang harus diatur pembagian haknya kepada yang menciptakan lagu. Kita sedang cari jalan keluar terbaiknya," ucap Prasetyo.
Pemerintah, lanjutnya, berinisiatif mempertemukan semua pihak terkait guna membahas isu ini secara menyeluruh untuk menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak yang berkepentingan.
Baca Juga: Menkumham Minta Pengusaha Bayar Royalti Musik demi Hargai Hak Pencipta
"Kita duduk bareng lah. (Pemerintah turun tangan) Pasti," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini dengan pendekatan yang seimbang dan tidak merugikan salah satu pihak.
“Nanti kita benahi supaya ada jalan keluar yang win-win solution karena memang ada kesalahpahaman, ketakutan semacam itu,” ujar Fadli saat ditemui di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat, Minggu 3 Agustus 2025.
Diketahui bahwa sejumlah kafe dan restoran, terutama di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, mulai mengurangi bahkan menghentikan pemutaran lagu-lagu Indonesia karena kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum atau biaya yang berkaitan dengan royalti.
Sebagai alternatif, beberapa di antaranya memilih memutar lagu-lagu barat, musik instrumental, atau bahkan tidak memutar musik sama sekali guna menghindari potensi kewajiban membayar royalti.
(Sumber: Antara)